IKLAN IKLAN

Kejari Binjai Geledah Dua Rumah Tersangka Korupsi, 13 Dokumen Proyek Fiktif Disita

Petugas Kejari Binjai bersama aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka kasus korupsi proyek fiktif di Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (21/4/2026). (Melky/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi melakukan penggeledahan di dua rumah milik tersangka Agung Ramadhan alias AR, Selasa (21/4).

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah, serta di Jalan Gunung Bendahara Gang Bendahara No.05, Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

Kegiatan tersebut turut didampingi tim intelijen, aparat kepolisian, serta disaksikan pihak kecamatan, lurah, dan kepala lingkungan setempat.

Agung Ramadhan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode tahun 2022 hingga 2025.

BACA JUGA..  Satresnarkoba Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e, Pasal 15 jo Pasal 12B, serta Pasal 15 jo Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, Kejari Binjai telah menetapkan enam orang tersangka, yakni AR, RG, JW, SH, RD, dan DA. Namun, satu tersangka berinisial DA diketahui belum memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA..  Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, 9 Pemuda Bawa Sajam Ditahan Polrestabes 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Kami berhasil menyita sebanyak 13 dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi proyek fiktif tersebut. Dokumen ini akan didalami untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” ujar Ronald.

Selain itu, tim juga melakukan penelusuran ke alamat tersangka lain, yakni Dody Alfayed, sesuai data KTP. Namun, keberadaan yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

BACA JUGA..  Kasus Tipu Gelap Modus Masuk Taruna Akpol, Tersangka Nina Wati Bakal Diadili di PN Lubuk Pakam

“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan keterangan perangkat setempat, tidak ditemukan rumah maupun keberadaan yang bersangkutan di alamat tersebut,” tambahnya. Ronald menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut, Rabu (22/4).

Pihaknya juga membuka kemungkinan melakukan penggeledahan tambahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, sekaligus memperdalam peran masing-masing tersangka dalam perkara ini,” pungkasnya. (msp)