IKLAN

Kejagung Amankan Kajari Karo dan Tim Jaksa Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Ist/Sumutpost.id)

JAKARTA, Sumutpost.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus tersebut.

“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

BACA JUGA..  Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Transaksi Sabu 4,1 Kg di Hotel Golden Eleven Medan

Anang mengatakan mereka sudah diamankan tim intelijen Kejagung. Selanjutnya tim internal di Kejagung akan mengklarifikasi para jaksa Kejari Karo tersebut terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.

Proses klarifikasi hingga kini masih berjalan. Dia menegaskan Kejagung akan memberikan sanksi tegas kepada para jaksa Kejari Karo jika terbukti melanggar prosedur saat menangani kasus Amsal Sitepu.

BACA JUGA..  Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al Maksum Langkat, Dugaan Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP

“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” jelas Anang.

Seperti diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo di kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.

BACA JUGA..  Puluhan Rumah di Deli Serdang Porak Poranda Diterjang Angin Puting Beliung

Setelah vonis bebas itu, dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Kejari Karo di kasus Amsal Sitepu mencuat. Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran pada Kamis (2/4) untuk mengetahui penanganan kasus tersebut. (msp)