TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Penahanan bantuan sosial (bansos) oleh Kepala Lingkungan mencuat di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Seorang warga yang telah terdata sebagai penerima bantuan dilaporkan mengaku tidak memperoleh haknya karena undangan pengambilan bansos tidak disampaikan bahkan ditahan Kepling yang baru beberapa bulan menjabat.
Kepada awak media, Sabtu (28/3/2026), warga penerima yang diketahui bernama Heri Bima Utami Purba, mengaku namanya tercantum sebagai penerima bantuan beras dan minyak goreng. Namun, hingga proses distribusi bantuan berlangsung di Kantor Kelurahan Tanjung Marulak Hilir sejak beberapa hari kemarin, mengaku tidak menerima undangan dari kepala lingkungan setempat.
“Saya terdata sebagai penerima, tapi undangannya tidak diberikan Kepling. Jadi saya tidak bisa mengambil bantuan itu,” ujar Heri.
Ia menilai, tidak disampaikannya undangan tersebut sama halnya dengan menahan bantuan yang seharusnya menjadi haknya. Heri juga menyesalkan sikap dan alasan Kepling menahan bantuan karena alasan yang dikaitkan dengan persoalan pribadi dalam rumah tangganya.
“Masalah saya dengan istri tidak ada hubungannya dengan bantuan. Itu urusan pribadi. Tugas Kepling hanya mendistribusi bukan malah ngurusi urusan pribadi saya, itu namanya Kepling yang tidak profesional. Harus banyak belajar dia dari Kepling yang lebih senior, biar tahu dia membedakan mana urusan pemerintahan dengan urusan pribadi. Apalagi dia tunjukkan ucapan sentimennya kepada orang tua saya, sehingga bantuan yang menjadi hak saya dia abaikan. Cocoknya diganti Kepling yang kayak gitu,” katanya dengan nada geram.
Menurut penuturan Heri yang didampingi saudaranya, Az. Purba melanjutkan, Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Idawati Damanik saat dikonfirmasi pihaknya ke rumah Kepling, memang tidak membantah bahwa undangan untuk Heri tidak Ia sampaikan. Kepling berdalih bantuan sebaiknya diambil oleh Isterinya Heri.
“Suruh saja istrinya yang datang,” ujar Az. Purba menirukan ucapan Kepling.
Pernyataan Kepling tersebut menguatkan bahwa bantuan kepada Heri memang tidak diberikan kepada salah seorang warga yang telah terdata di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam mekanisme penyaluran, undangan dari pihak kelurahan menjadi syarat utama pengambilan bantuan, sehingga tidak diberikannya undangan berimplikasi langsung pada tidak tersalurkannya bansos dengan baik.

Di sisi lain, Camat Rambutan, Hersan Koto, menegaskan bahwa penyaluran bansos telah mengacu pada data resmi. Bantuan disalurkan melalui Kelurahan dan didistribusikan kepada masyarakat oleh Kepala Lingkungan.
“Kami menyalurkan bansos sesuai data yang ada di DTSEN, kemudian dibagikan kepada para penerima bansos melalui undangan yang disampaikan oleh Kepala Lingkungan masing-masing,” katanya.
Terkait kasus di Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, pihaknya akan memberi teguran kepada yang bersangkutan. “Ya, informasi ini segera saya tindak lanjuti ke pihak Kelurahan setempat”, ujar Hersan.
Kasus ini boleh dibilang menunjukkan adanya potensi penyimpangan pada tingkat distribusi terakhir. Ketika kewenangan berada di tangan kepala lingkungan, proses penyaluran dinilai rentan dipengaruhi pertimbangan lain di luar data yang telah ditetapkan. (msp)







