TANJUNGBALAI, Sumutpost.id- Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap seorang kurir narkotika jenis heroin seberat 15 kilogram di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan, Sumatera Utara. Tersangka berinisial OJS (42) diamankan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.34 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman heroin dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Sumut. Operasi dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol. Handik Zusen.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 bal heroin dengan total berat 15 kilogram yang disimpan di dalam tas warna abu-abu milik tersangka. Hasil tes urine terhadap OJS juga menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut tersangka berperan sebagai penjemput sekaligus pengantar heroin dalam jaringan tersebut.
“Okto Jefri Sihombing berperan sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif sabu-sabu,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Dalam perkara ini, turut diamankan seorang saksi berinisial AS (37), seorang tukang ojek pangkalan yang mengantar tersangka menuju Kota Kisaran. Hasil tes urine terhadap AS juga menunjukkan positif sabu-sabu dan ganja.
Barang bukti yang disita meliputi 15 bal heroin seberat 15 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu BK-6216-QAI, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu buah tas warna abu-abu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan. (msp)







