IKLAN

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM Subsidi,10 Tersangka Ditangkap Dan 14 Ton Solar Disita

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memimpin konferensi pers pengungkapan jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aula Satreskrim, Kamis (12/2/2026). (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polrestabes Medan menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aula Satreskrim, Kamis (12/2/2026).

Paparan disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom serta dihadiri perwakilan Pertamina Sumbagut, Hanif Rajasa dari SBM Medan IV.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya praktik ilegal penimbunan, pemindahan, dan penjualan BBM jenis pertalite serta solar di kawasan Medan dan Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap enam perkara berbeda dengan total sepuluh tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa aksi para pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pola penyalahgunaan BBM subsidi dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pengisian berulang di SPBU, penyedotan kembali dari tangki kendaraan, hingga pengangkutan ribuan liter solar menggunakan mobil tangki tanpa dokumen resmi.

BACA JUGA..  5 Begal Sadis Ditangkap Polsek Sunggal, 2 Pelaku Ditembak

“Para pelaku memodifikasi tangki kendaraan, menyuling BBM dengan jerigen, memindahkan dari tangki ke wadah lain, hingga menggunakan mobil tangki tanpa dokumen resmi. Semua ini dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi,” ujar Kapolrestabes.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa pelaku menggunakan metode yang sudah berulang ditemui di lapangan. “Ada yang mengisi lalu menyedot kembali, ada yang memakai banyak jerigen, bahkan ada kendaraan yang ‘kencing’ BBM di lokasi tertentu untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Semua praktik ini jelas melanggar aturan dan menimbulkan potensi kelangkaan BBM, terutama menjelang Ramadan,” tegasnya.

Perkara pertama terjadi pada 5 Desember 2025 di SPBU 14.203.173 Percut Sei Tuan. Petugas mengamankan satu becak motor tanpa pelat yang digunakan untuk menyuling pertalite subsidi ke empat jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter. Pelaku dan operator SPBU dibawa untuk pemeriksaan.
Perkara kedua ditemukan di SPBU 14.202.118 Jalan Mabar, Medan Perjuangan. Mobil Toyota Kijang BK 1279 LAA kedapatan memuat pertalite subsidi menggunakan tangki modifikasi yang kemudian dipompa ke empat jerigen dengan total sekitar 133 liter.

BACA JUGA..  Kades Liang Pematang STM Hulu Bahagia Tarigan Hilang, Diduga Lompat ke Jurang Sedalam 100 Meter

Pada perkara ketiga di Jalan Akses Tol Helvetia, Deli Serdang, polisi menghentikan mobil tangki Hino BK 8708 FQ yang membawa 14.000 liter solar subsidi tanpa dokumen resmi. Perkara keempat terjadi 6 Januari 2026 di SPBU 14.201.109 Jalan Jamin Ginting. Petugas mengamankan sepeda motor Honda Vario BK 6472 ALG yang digunakan untuk mengisi pertalite subsidi ke jerigen yang ditutup menggunakan karung goni.

Kasus kelima ditemukan pada hari yang sama di Jalan Eka Sama, Gedung Johor. Sebuah Daihatsu Espass BL 1138 FB yang telah dimodifikasi kedapatan membawa 68 liter pertalite subsidi.

Perkara keenam terjadi 12 Januari 2026 di Tol Belmera, Medan. Polisi mengamankan sebuah truk Mitsubishi Fuso BK 8049 WO yang mengangkut lebih dari 2.200 liter solar subsidi di dalam enam babytank tanpa dokumen legal.

Dari enam perkara ini, sepuluh tersangka ditetapkan. Mereka terdiri atas SY (43) dan operator SPBU MHN (56) pada perkara pertama; M (47) dan AH (18) pada perkara kedua; S (41) dan AP (45) pada perkara ketiga; RAMC (22) dan AAS (22) pada perkara keempat; SH (46) pada perkara kelima; serta RUS (43) pada perkara keenam.

BACA JUGA..  Hendak Tawuran Tiga Remaja Diamankan Polisi di Medan, Kelewang dan Celurit Turut Disita

Barang bukti yang diamankan meliputi becak motor tanpa pelat, mobil modifikasi, jerigen berisi ratusan liter pertalite, pompa elektrik, tangki ilegal, handphone, uang tunai, mesin EDC, satu unit mobil tangki berisi 12.000 liter solar, serta truk Fuso dengan ribuan liter solar dalam babytank. Rekaman CCTV dan barcode kendaraan juga ikut diamankan.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Ia menambahkan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi akan diperketat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dan memastikan distribusi BBM berjalan tepat sasaran,” tutupnya. (msp)