BINJAI, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggulung sarang narkoba. Sebuah barak sabu di Jalan Cokelat Gang Mangga, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, dibakar polisi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MM, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang selama ini meresahkan lingkungan sekitar.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (35), warga Desa Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Hasil tes urine menunjukkan SI positif narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat bruto 1,27 gram, uang tunai Rp2.125.000, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat isap sabu (bong), kaca pirek, serta empat unit sepeda motor, tiga di antaranya tanpa nomor polisi.
Usai pengamanan, personel Satres Narkoba langsung membongkar dan menghancurkan barak narkoba yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, SIK, SH, MM, MH, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi barak-barak narkoba. Setiap lokasi yang menjadi tempat penyalahgunaan narkotika akan kami berantas dan musnahkan,” tegasnya. (msp)







