IKLAN

Proyek SD Negeri 163080 Belum Selesai Hingga Masa Kontrak Habis Tapi Sudah Dibayar 100%, Kadisdik Tebingtinggi Dan PPTK Wajib Diperiksa APH

Bukti kwitansi pencairan termin 100 % - DP 30% atas proyek SD Negeri No. 163080 Kota Tebingtinggi. (Ist/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 163080 Kota Tebingtinggi kembali menjadi sorotan tajam. Proyek yang sempat ditemukan belum rampung saat kontrak berakhir, kini diketahui telah dibayarkan 100 persen. Suara meminta Kadis dan PPTK agar diperiksa aparat penegak hukum pun menggema.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini dikerjakan oleh CV Putra Deli dengan nilai kontrak Rp 954.541.446,79 untuk 7 ruang kelas. Kontrak ditandatangani pada 13–14 November 2025 dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender, dan berakhir pada 28 Desember 2025.

Ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan pendahuluan, bongkaran, pemasangan atap dan plafon, pintu dan jendela, pengecatan, instalasi elektrikal, hingga bangku beton.

Namun dalam sidak lapangan pada 28 Desember 2025, bertepatan dengan hari terakhir masa kontrak, Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Mhd Ikhwan, SH.,MH bersama anggota dewan lainnya menemukan sejumlah pekerjaan belum tuntas. Beberapa item krusial seperti pintu, jerjak, serta pekerjaan finishing masih belum dikerjakan secara sempurna.

BACA JUGA..  Mahasiswa Tewas Dilindas Bus Listrik di Jalan Yos Sudarso Labuhan

Meski demikian, berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun, proyek tersebut justru telah direalisasikan pembayarannya secara penuh.

Diketahui, di awal pelaksanaan, pihak kontraktor telah menerima uang muka (Down Payment/DP) sebesar 30 persen dari nilai kontrak untuk membiayai kebutuhan awal pekerjaan. Selanjutnya, setelah kontrak berakhir pada 28 Desember 2025, sejumlah item pekerjaan belum selesai. Sementara Wakil Direktur CV Putra Deli, Suwono, disebut telah menandatangani pencairan termin 100 persen atas sisa pembayaran proyek sebesar Rp 668.179.013.

Fakta tersebut diperkuat dengan foto kwitansi pembayaran yang diperoleh awak media. Dengan pencairan itu, proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 163080 secara administratif dinyatakan selesai dan dibayar penuh.

Kondisi ini langsung mengarah pada pertanyaan mendasar soal fungsi pengawasan teknis. Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) sebagai penanggung jawab progres pekerjaan, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengguna anggaran, dinilai harus menjelaskan bagaimana proyek yang belum rampung di lapangan bisa dinyatakan selesai dan dicairkan 100 persen.

BACA JUGA..  Ditpolairud Poldasu Bakti Sosial Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Kampung Nelayan Seberang

Kepala BPKPD Sampaikan Pernyataan Bohong

Fakta lapangan ini juga bertolak belakang dengan pernyataan Kepala BPKPD Kota Tebingtinggi, Sri Imbang Jaya Putra, yang sebelumnya menegaskan bahwa pencairan anggaran dilakukan berdasarkan laporan hasil pekerjaan dari OPD teknis.

“Jika dokumen laporan hasil pekerjaan yang kami terima 100 persen, maka kami cairkan. Jika tidak, ya tidak. Bila laporannya tidak sesuai dengan kondisi lapangan, itu menjadi tanggung jawab OPD terkait,” ujar Sri Imbang akhir Desember 2025 lalu.

Dengan temuan tersebut, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi hasil pekerjaan dengan kondisi riil fisik pekerjaan. Bahkan, jika saat ini seluruh pekerjaan diduga telah rampung, terdapat indikasi item pekerjaannya diselesaikan setelah kontrak berakhir, yang disebut-sebut dilakukan secara silent untuk menghindari konsekuensi denda keterlambatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, ternyata tidak ditemukan pula adanya permohonan adendum perpanjangan waktu terhadap proyek tersebut.

BACA JUGA..  Inilah Pengusaha Joe Frisco Johan, Pembunuh Kekasihnya yang Mayatnya Ditemukan di Karo
Terlihat pada tanggal yang tertera di foto saat sejumlah anggota Dewan Kota Tebingtinggi sidak, beberapa item pekerjaan proyek SD Negeri 163080 belum rampung saat kontrak kerja berakhir, diantaranya pemasangan jerjak jendela. Tapi sudah dicairkan 100 % ke pihak rekanan. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hendri Karo-Karo dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Muhammad Denni Saragih belum memberikan keterangan resmi, meski telah diupayakan konfirmasi.

“Bapak lagi ada kegiatan di Medan bang”, ujar salah seorang pegawai di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota setempat, Kemarin, Rabu (4/2/2026) kemarin kepada Sumutpost.id.

APH Wajib Panggil Kadis dan PPTK

Persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kelalaian teknis semata, melainkan telah menyangkut akuntabilitas dan integritas pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk adanya dugaan manipulasi laporan hasil pekerjaan.

Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi di atas kertas dengan fakta lapangan yang sebenarnya, maka pelibatan aparat penegak hukum (APH) dalam hal pemanggilan pihak terkait disebut sebagai langkah lanjutan yang tidak terelakkan. (msp)