MEDAN, Sumutpost.id – Aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara berlangsung damai, Senin (26/1/2026). Sekitar 100 massa aksi berkumpul di Bundaran Manhattan Medan sebelum bergerak menuju Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil Imipas) Sumatera Utara.
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat membawa spanduk serta poster berisi tuntutan, sembari menyuarakan aspirasi melalui pengeras suara.
Mereka menyoroti dugaan pemberian fasilitas mewah kepada narapidana Samsul Tarigan di Lapas Kelas I Medan. Aksi tersebut dipimpin oleh Yudhi William dan Sholihin Chaniago selaku koordinator.
Dalam orasinya, koalisi menduga adanya fasilitas yang tidak sesuai aturan di kamar tahanan Samsul Tarigan, seperti pendingin ruangan (AC), spring bed, hingga kepemilikan telepon genggam.
Selain itu, massa juga menyinggung dugaan adanya intervensi dari seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial JT.
Koalisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta regulasi Kementerian Hukum dan HAM terkait tata tertib lembaga pemasyarakatan.
Tiga tuntutan utama disampaikan dalam aksi tersebut, yakni pencabutan dan pemusnahan seluruh fasilitas yang diduga melanggar aturan, evaluasi terhadap Kepala Lapas beserta jajarannya, serta penegakan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.
“Kami mendesak agar dilakukan pengecekan secara terbuka dan hasilnya diumumkan ke publik demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan,” ujar Sholihin Chaniago.
Aksi Serupa Digelar di Jakarta
Di hari yang sama, aksi demonstrasi dengan tuntutan serupa juga digelar di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta.
Sekitar 50 peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat turut menyuarakan desakan penuntasan dugaan fasilitas mewah bagi Samsul Tarigan di Lapas Kelas I Medan.
Selain tuntutan sebelumnya, massa juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, agar segera memindahkan Samsul Tarigan ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan tersebut dinilai penting karena dugaan pelanggaran tata tertib lapas bertentangan dengan asas kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.
Massa juga meminta agar Samsul Tarigan tidak diberikan pembebasan bersyarat, karena diduga melanggar Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam aksi tersebut, Samsul Tarigan juga disebut sebagai pemilik Diskotik Markopolo. Massa turut menyoroti rumor beredarnya mobil Fortuner merah yang diduga kerap masuk ke Lapas Kelas I Medan pada malam hari dan disinyalir membawa perempuan ke dalam lapas.
Dugaan ini disampaikan sebagai bentuk keresahan publik dan meminta aparat berwenang melakukan klarifikasi serta penyelidikan.
Yudhi William menegaskan, koalisi berencana melanjutkan aksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Mereka mendesak KPK memeriksa aliran dana serta harta kekayaan anggota DPRD Sumut berinisial JT, yang disebut sebagai anak dari Samsul Tarigan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan dan penegakan hukum tanpa perlakuan istimewa,” tegas Yudhi. (msp)







