IKLAN IKLAN

Edarkan Ekstasi di Kampung Sendiri, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Binjai

Kedua pria bersama barang bukti pil ekstasi usai diamankan Satres Narkoba Polres Binjai. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial TS (35) dan HB (32) ditangkap di Jalan Cinta Dapat, Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat Desa Padang Brahrang yang resah terhadap aktivitas kedua pelaku yang diduga kerap mengedarkan narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Eddy Supratman, S.H. bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati dua pria sedang nongkrong di persimpangan jalan dengan sepeda motor dalam kondisi mesin menyala.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Pangkalan Susu Diborgol Polisi 

“Ketika didekati, petugas melihat salah satu terduga, TS, memegang plastik transparan yang memantulkan cahaya hijau saat tersorot lampu kendaraan. Hal itu langsung menimbulkan kecurigaan,” ujar AKP Ismail Pane, Kamis (22/01).

Petugas pun bergerak cepat mengamankan kedua terduga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 4,30 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2714 MAW, serta uang tunai Rp50.000.

BACA JUGA..  Penggerebekan Diduga Bocor, Barak Narkoba di Langkat Kosong, Langsung Dibakar Polisi

Dalam interogasi awal, TS dan HB yang diketahui merupakan warga Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan dijual kembali.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas AKP Ismail Pane.

BACA JUGA..  Pelajar dan Tukang Las Ditangkap, Barbuk 20 Butir Pil Ekstasi

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, SIK, SH, MM, MH, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Polres Binjai mengajak seluruh elemen untuk terus berperan aktif demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (msp)