IKLAN IKLAN

Balas Sakit Hati, Iwan Slow Sikat Berbagai Jenis Jam Mewah Dari Rumah Yang Pernah Dijaganya

Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra saat menginterogasi pelaku pencurian dalam paparan bersama barang bukti. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap Irwansyah alias Iwan Selo (40) setelah membobol rumah warga di Jalan Rawa Gang Danau Poso, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai, rumah yang sebelumnya pernah ia jaga.

Pelaku ditangkap saat tertidur di kediamannya di Jalan Selam . Kasus ini terungkap berdasarkan LP/B/588/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra mengatakan motif pencurian dipicu rasa sakit hati pelaku setelah tidak lagi ditugaskan menjaga rumah milik korban Silvianty (51). “Tersangka ini melakukan aksinya karena sakit hati sama pemilik rumah, setelah tidak lagi dipakai jasanya,” ujar Kapolsek saat konferensi pers, Rabu (14/1/2026).

BACA JUGA..  Pedagang Sate Bongkar Rumah Mahasiswi di Medan Denai, Ditangkap Polisi

Pencurian terjadi pada 28 Agustus 2025 lalu ketika rumah korban dalam keadaan kosong.

Dijelaskan Kapolsek, memanfaatkan pengetahuannya mengenai rutinitas korban, pelaku memanjat tembok, naik ke atap, lalu mencongkel bagian atap belakang untuk masuk ke dalam rumah.

Dari dalam rumah, pelaku menggasak berbagai barang berharga, antara lain TV Samsung 40 inci, sembilan bed cover, dua lusin piring batu, dua lusin piring keramik, jam tangan merek Bonia, Jaguar dan Cristy Verra, koin emas putih, serta dua bantal dan guling. Polisi juga mengamankan linggis dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 31 juta.

BACA JUGA..  Tim Cobra Polres Binjai Bongkar Judi Meja Ikan di Sei Bingai, Dua Tersangka Diamankan

Sebelum kejadian, pelaku bekerja menjaga rumah korban dengan upah Rp 15.000 per bulan. Namun jasa tersebut tidak lagi diperpanjang, sehingga memicu kemarahannya.

“Yang bersangkutan merasa tersinggung karena tidak lagi diberi upah dan tidak diperkerjakan lagi, sehingga muncul niat untuk membobol rumah tersebut,” ujar Kompol Dwi Himawan Chandra.

Barang curian kemudian dijual dengan harga sangat rendah. TV Samsung 40 inci hanya laku Rp 50 ribu karena dianggap rusak, sedangkan teko kuningan dijual seharga Rp 90 ribu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hasil penjualan digunakan untuk makan, membeli sabu-sabu, bermain judi slot, serta membantu biaya pengobatan ibunya yang mengalami stroke.

BACA JUGA..  Kalah hingga Tingkat Kasasi di MA, So Huan dan Julianty SE Diminta Kembalikan Penguasaan Tanah kepada Ahai Sutanto

Penangkapan dilakukan pada 9 Januari 2026. Berdasarkan informasi masyarakat, tim opsnal Polsek Medan Area mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan saat sedang tertidur. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (msp)