IKLAN IKLAN
DAERAH  

Pemkab Deliserdang Dan Kejari Jalin Kerjasama Penanganan Hukum Bidang Datun

Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS bersama Kajari Deliserdang, Revanda Sitepu SH MH, diabadikan usai penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun di Aula Kejari Deli Serdang, Selasa (6/1/2026). (Diskominfo Ds for Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menjalin kerja sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Selasa (6/1/2026).

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Revanda Sitepu SH MH, dan disaksikan pula oleh Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS di Aula Kejari Deliserdang.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan tentang pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tengah kompleksitas regulasi dan tantangan pembangunan daerah.

Menurut Bupati, kehadiran Kejaksaan melalui Bidang Datun menjadi penyeimbang dan pengawas strategis dalam setiap proses pengambilan kebijakan, sehingga pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan akuntabel.

BACA JUGA..  APBDes Harus Akomodir Asta Cita, PSN dan Visi Misi Bupati & Wakil Bupati

“Pendampingan hukum ini sangat penting agar setiap langkah pemerintah daerah tetap berada pada koridor aturan. Capaian pemulihan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,3 miliar di Tahun 2025 menjadi bukti nyata manfaat kolaborasi ini,” ucap Bupati.

Di acara yang dirangkai pula dengan serah terima satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional dari Pemkab Deliserdang kepada Kejari Delserdang sebagai bentuk dukungan sarana dan prasarana penunjang kinerja Kejaksaan tersebut, Bupati juga menyampaikan, Pemkab Deliserdang menargetkan adanya peningkatan PAD di Tahun 2026 ini.
Target peningkatan PAD tersebut seiring dengan berkurangnya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

“Ke depan, sumber utama pembangunan daerah harus semakin bertumpu pada pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, perencanaan pendapatan dan belanja harus dilakukan secara matang, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Bupati.

BACA JUGA..  Material Bangunan SDN 026184 Tunggurono Bahayakan Warga, Publik Sorot Dugaan “Main Mata” Proyek

Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan bisa semakin memperkuat dukungan hukum terhadap seluruh program pembangunan daerah.

“Dengan penandatanganan MoU ini, kami berharap menjadi landasan kuat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Deliserdang,” harap Bupati.

Sebelumnya, Kajari Deliserdang, Revanda Sitepu SH MH menegaskan, penandatanganan MoU tersebut tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Bidang Datun Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah daerah, bukan untuk berhadapan, melainkan berjalan bersebelahan dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan,” terang Kajari.

Dipaparkan, capaian kinerja Bidang Datun Kejari Deliserdang sepanjang tahun 2025, di antaranya telah melaksanakan 26 MoU, dengan 17 di antaranya bersama Pemkab Deliserdang. Selain itu, terdapat kerja sama dengan sejumlah kecamatan dan 11 desa, serta pendampingan hukum terhadap berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja.

BACA JUGA..  Perkuat Transformasi Kelautan dan Perikanan, Bupati Asri Ludin Tambunan Usulkan Pengembangan KNMP

Melalui pendampingan hukum yang dilakukan, jelas Kajari, Kejari Deliserdang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil melakukan pemulihan PAD sekitar Rp 1,3 miliar sepanjang Tahun 2025.

“Ini merupakan keberhasilan bersama. Ke depan, kami berharap pada Tahun 2026 semakin banyak OPD, kecamatan, dan desa yang memanfaatkan fungsi dan peran Datun dalam pendampingan hukum,” imbuh Kajari.

Kajari juga menyampaikan apresiasi atas pembetian bantuan sarana operasional, khususnya satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional yang sangat dibutuhkan untuk menunjang tugas Kejaksaan. (msp)