TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Mengawali tahun 2026, Komisi III DPRD Kota Tebingtinggi sepakat menyoroti sejumlah proyek fisik yang ditampung pada APBD Tahun 2025, khususnya beberapa proyek yang belum tuntas pasca kontrak kerja berakhir dan diduga bermasalah.
Hal itu terungkap ketika Ketua Komisi III DPRD, Andar Alatas bersama Sekretarisnya Ogamota Hulu menggelar rapat kerja bersama anggota komisi, Erwin Harahap, Abdul Rahman, Waris, Malik Purba dan Sekretaris Dewan, Iqbal Halim Ramadhan Nasution, Senin (5/1/2026).
“Ini bagian dari pengawasan konstitusional. Kami ingin memastikan anggaran publik dikelola transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Andar.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menyebut sejumlah proyek yang akan disorot, diantaranya proyek revitalisasi fasilitas publik, termasuk proyek kolam renang yang dianggap belum rampung meski masa kontrak pekerjaannya telah berakhir.
Komisi III DPRD Kota Tebingtinggi menilai kondisi itu bukan sekedar persoalan teknis semata, melainkan juga menyangkut kesesuaian laporan hasil pekerjaan yang dibuat dinas terkait dengan fakta progres sebenarnya di lapangan.
“Bila ditemukan ada dugaan ketidaksinkronan, maka bisa berpotensi masalah dalam hal akuntabilitas anggaran”, tegas Andar dihadapan anggota komisinya.
Sebagai tindak lanjut rapat, seluruh peserta rapat sepakat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Kota Tebingtinggi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meminta penjelasan terkait laporan realisasi pekerjaan fisik dan dokumen administrasinya.
“DPRD akan tinjau ke lapangan lagi nanti”, sebut Andar kembali.

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan perlu adanya keterbukaan dari pemerintah daerah, termasuk penyampaian dokumen kontrak dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai bagian dari bahan pengawasan legislatif.
“DPRD sudah menyurati mereka (pihak eksekutif) untuk segera mengirimkan dokumen yang kami minta. Pengelolaan anggaran tidak boleh hanya rapi di atas kertas, tapi juga harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” ujar Andar seraya menilai transparansi dan kepatuhan terhadap kontrak menjadi kunci menjaga kualitas pekerjaan serta mencegah potensi penyimpangan, terutama pada proyek-proyek bernilai besar yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. (msp)







