TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Jejak lama proyek di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi menyeruak ke permukaan. Proyek pengadaan Incinerator atau alat pembakar limbah medis yang digarap Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi senilai Rp.5 Milyar pada tahun 2016 silam, kini disorot tajam.
Proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan itu pun dinilai gagal total (total lost). Bahkan diduga kuat menjadi ladang penyimpangan dan pemborosan uang negara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar dua hari lalu, Selasa (4/11/2025), terungkap fakta mencengangkan. Alat Incinerator di tiga Puskesmas tidak pernah berfungsi sejak dibangun. Sebagian sudah rusak, tidak terawat, bahkan hilang komponennya.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tebingtinggi, Hiras Gumanti (Fraksi PDIP) bersama Indra Gunawan (Fraksi Partai Gerindra) menghadirkan sejumlah pejabat terkait, diantaranya Plt. Inspektorat Muhammad Fachry, Plt. Kadis Kesehatan Henny Astuti, mantan Kadis Kesehatan M. Syah Irwan, yang saat ini menjabat sebagai Pj. Sekda Kota Tebingtinggi, Kabid Kesmas K Br. Manurung, serta Plt. Sekretaris Dewan Nasib Pujianto.
Dalam rapat tersebut, Plt. Inspektorat M. Fachry mengungkap bahwa proyek Incinerator tahun 2016 dikerjakan oleh vendor CMC. Ironisnya, hingga kini masih terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp.400 juta yang belum diselesaikan.
“Pengadaan dilakukan oleh vendor CMC, dan masih ada TGR sekitar empat ratus juta rupiah akibat keterlambatan serah terima ke Dinas Kesehatan,” ujarnya dihadapan anggota dewan.
Sementara itu M. Syah Irwan selaku Pj. Sekda Kota Tebingtinggi saat ini disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap proyek gagal tersebut, karena dirinya saat itu menjabat sebagai Plt. Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi. Dihadapan Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tebingtinggi, Ia pun juga mengakui pekerjaan proyek Incinerator dilakukan tanpa kajian uji kelayakan.
“Masalahnya belum ada studi kelayakan saat itu, dan Incinerator tidak digunakan karena terkendala dengan persoalan izin operasional”, katanya saat RDP.
Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin proyek bernilai besar dapat dilaksanakan tanpa dasar kajian yang sahih dan tanpa kesiapan teknis di lapangan?
Dari hasil tinjauan ke lapangan yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Tebingtinggi di lapangan menunjukkan kondisi memprihatinkan. Di Puskesmas Satria, alat Incinerator dibiarkan tidak terpakai karena daya listrik tidak mencukupi. Kini alat tersebut tinggal rangka besi berkarat, pada beberapa bagian pun terlihat sudah raib.
Sementara di Puskesmas Rambung dan di Puskesmas Teluk Karang, Incinerator juga tidak pernah difungsikan dengan alasan izin operasional tidak kunjung terbit.
“Ini proyek total lost. Uang negara keluar, tapi manfaatnya tidak pernah ada,” tegas Hiras Gumanti, Ketua Komisi I DPRD Kota Tebingtinggi saat RDP dengan pihak-pihak terkait.
Ia menilai kasus ini tidak bisa dibiarkan sebagai kelalaian administratif semata, melainkan mengandung indikasi kuat penyimpangan anggaran negara.

Melihat besarnya potensi kerugian negara, publik pun mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk turun tangan dan membuka penyelidikan resmi atas dugaan korupsi proyek Incinerator ini.
“Sudah hampir satu dekade alat itu mangkrak. Negara dirugikan, kami minta Kejati Sumut segera mengusut siapa yang bermain di balik proyek ini,” ujar R. Manurung, salah seorang penggiat anti korupsi di Kota Tebingtinggi.
Menurut Manurung, desakan ini bukan tanpa alasan. Dari pengakuan para pihak, jelas terlihat adanya kelalaian berlapis, mulai dari pengadaan tanpa kajian, lemahnya pengawasan Inspektorat, hingga penelantaran aset negara tanpa tanggung jawab hukum. “Kejatisu harus usut tuntas, kasus dugaan korupsi ini tidak bisa dibiarkan”, tegasnya. (msp)







