IKLAN IKLAN

Mudahkan Urusan Rakyat, Pengacara Minta Presiden Prabowo Hentikan Perpanjangan SIM Setiap 5 Tahun

Pengacara Kamaluddin Pane S.H, M.H. (Dok. Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Pengacara Kamaluddin Pane S.H, M.H meminta Presiden Prabowo Subianto memudahkan urusan rakyat dalam hal kepengurusan SIM dengan cara mengubah ketentuan pemberlakuan perpanjangannya yang selama ini  setiap 5 tahun menjadi sekali seumur seumur hidup atau sampai usia enam puluh tahun.

Hal itu disampaikan Kamaluddin Pane kepada wartawan di Medan, Jumat 31 Oktober 2025. Katanya, Presiden sangat mencintai rakyat Indonesia, sehingga dengan mengubah ketentuan perpanjangan SIM tersebut, Presiden telah menunjukkan bukti nyata cintanya kepada rakyat.

“Saya kira kita semua sangat memahami bahwa Presiden Prabaowo Subianto sangat mencintai rakyat Indonesia, beliau juga sangat memahami keadaan rakyat Indonesia, beliau juga memiliki pengalaman bergaul didunia internasional. Di negara-negara kawasan Timur Tengah, negara-negara kawasan Eropa termasuk Amerika Serikat (US) perpanjangan SIM hampir rata diatas lima tahun, sementara Indonesia saat ini menganut pemberlakuan SIM diperpanjang setiap lima tahun. Ini momentum tepat setelah berkuasa satu tahun agar Presiden Prabowo mencabut pemberlakukan SIM lima tahun menjadi seumur hidup atau 60 tahun,” ujar Kamal Pane.

BACA JUGA..  Akun TikTok Penghina Yesus @Noora_Aritonang Dilaporkan, Polda Sumut Mendalaminya

Kamaluddin Pane menerangkan bahwa ketentuan masa pemberlakuan SIM itu diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 85 tersebut menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, dan kemudian diatur  dalam Pasal 11 Parkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA..  DPRD Karo Dukung Pengungkapan Dalang Utama Pembakaran Wartawan

Apabila diperhatikan, negara yang saat ini memberlakukan SIM masa lima tahun adalah Indonesai dan Thailand. Semetara itu Inggris memberlakukan masa berlaku SIM diatas sampai usia 75 tahun, Amerika memberlakukan SIM sampai usia 65 tahun. Sementara Singpura memberlakukan SIM sampai usia 65 tahun dan India memberlakukan SIM untuk masa 20 tahun, dan negara tetangga Malasyia mempergunakan masa berlakunya SIM selama 10 tahun.

BACA JUGA..  Kandang Cemari Lingkungan, Pengusaha Ternak Ayam di Secanggang Digugat Warga ke PN Stabat

Ini momentum terbaik bagi Presiden, perubahan dimulai dari hal-hal sederhana, kasian rakyat tiap lima tahun harus keluarkan uang.

“Saya kira, tuntutan mempermudah urusan rakyat dibidang SIM ini pantas direspon Presiden. Anggota DPR RI Benni K. Harman, Sarifuddin Sudding dan lainnya sudah sering menyampaikan ini. Presiden bisa menerbitkan Perpu untuk mengubah masa berlakunya SIM dari 5 tahun menjadi seumur hidup atau 65 tahun. Dulu juga KTP tiap lima tahun diperpanjang, tapi kemudian diubah menjadi KTP seumur hidup,” terang Kamal Pane mengakhiri. (msp)