IKLAN

Kandang Cemari Lingkungan, Pengusaha Ternak Ayam di Secanggang Digugat Warga ke PN Stabat

Kuasa hukum masyarakat, Mas'ud,SHMH.CPM.CPCLE, CPL,Adv. (Ramlan Az/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Pengusaha ternak ayam pedaging digugat warga Dusun XI Petak Serong Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat ke Pengadilan Negeri Stabat. Gugatan itu terkait pencemaran lingkungan baik udara maupun air.

Diketahui, pengusaha berinisial AFM warga Jalan Beringin Raya Lingkungan IV nomor 9, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sebelumnya tidak menggubris surat yang telah dilayangkan masyarakat melalui kuasa hukum, beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, kisruh warga dengan pengusaha ternak ayam pedaging berkapasitas  200.000 ekor itu karena letak kandang yang hanya berjarak puluhan meter dari pemukiman warga.

Sebelum jalur hukum ditempuh, masyarakat melalui pengacara yang telah diberi kuasa, sudah menyurati pengusaha berinisial AFM. Tapi surat tersebut tidak pernah direspon pihak pengelola.

BACA JUGA..  Penambangan Pasir Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Asahan Mati, Camat dan Kades Tidak Tahu

Kuasa hukum masyarakat, Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv, ketika ditemui Sumutpost.di Sabtu (21/12/2024) kemarin mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan gugatan.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan gugatan ke pengadilan Negeri Stabat. Langkah hukum yang dilakukan melalui gugatan secara perdata. Masyarakat pemberi kuasa  merasa dirugikan dari peternakan tersebut, maka kami lakukan gugatan kepada pemilik hewan ternak sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),” ujar Dimas sapaan akrab Mas’Ud.

Peternakan ayam pedaging di Dusun IX Petak Serong Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. (Ramlan Az/Sumutpost.id)

Kata Dinas, selain itu soal peternakan hewan telah diatur secara rinci dalam UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 29 ayat (3) UU itu mengenal izin usaha peternakan yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu.

BACA JUGA..  Lagi, Polres Tanah Karo Tetapkan Tersangka Kades dan Kadus Barung Kersap

“Hal ini tidak boleh dianggap remeh karena bahaya kandang ternak ayam dekat dengan pemukiman, bisa menimbulkan aroma tak sedap dan mendatangkan lalat ke pemukiman,” ujarnya.

Ia juga menuturkan pembangunan kandang ini, kami menduga pihak pengusaha telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran. Sedangkan kondisi di lapangan jarak kandang dengan rumah warga hanya berjarak 20 meter.

BACA JUGA..  Polsek Medan Area Tembak Pelaku Pencurian Uang Modus Ganjal ATM

Dimas mencontohkan tentang kasus gugatan peternakan ayam di lingkungan rumah pernah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 685 K/Pdt/2010,

tergugat yang merupakan pemilik peternakan ayam di daerah tempat tinggalnya dinilai telah merugikan warga sekitar akibat bau dari kandang ayam ternaknya, kata Mas’ud. (msp)