IKLAN IKLAN

3 Anggota Polda Sumut Tabrak Wanita di Jalan Merak Jingga Dipatsus 

Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Sumut, Kompol Chandra didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani, Kamis (30/10/2025). (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tiga anggota Polda Sumut dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) akibat menabrak wanita hingga kritis di Jalan Merak Jingga Medan pada Minggu (26/10/2025) dinihari lalu. Ketiga personil itu adalah, Bripda PP, ST, dan DD.

“Tiga personel tersebut sudah kita proses di Bid Propam. Hari ini dari tiga orang tersebut kita masukkan ke dalam tempat khusus (patsus),” kata Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Sumut, Kompol Chandra didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani di Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (30/10/2025).

Dia meluruskan informasi kalau oknum polisi yang terlibat kecelakaan menabrak wanita hingga kritis di Medan, bukan empat melainkan 3 orang.

BACA JUGA..  Arus Balik Idulfitri: Gunung Tua dan Berastagi Wilayah Rawan Macet

“Yang kami amankan terkait kecelakaan itu kan antara pejalan kaki dengan mobil Brio. Dalam mobil Brio itu ada tiga orang. Nah, itulah yang kami periksa. Salah satu pengemudinya dan dua orang yang ada di dalam mobil,” terang Chandra.

Dari pemeriksaan, lanjut Chandra, ketiga oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut tersebut baru keluar dari lokasi hiburan malam.

Antara korban dan ketiga oknum polisi juga tidak saling kenal. “Mereka dari salah satu tempat hiburan malam yang ada di kota,” ungkap Chandra.

BACA JUGA..  PT Mandiri Ekspres Sejahtera Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasususnya Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kata dia, setelah menabrak korban, oknum polisi tersebut sempat kabur. “Setelah menabrak, dia memang pergi. Tapi setelah itu dia menyerahkan diri, di sini karena dia takut di masa saat itu. Jadi, dia pergi kemudian setelah pergi, dia langsung menyerahkan diri di kantor Satlantas,” ucapnya.

Disinggung mengenai hasil tes urine terhadap ketiga oknum tersebut, Chandra menjelaskan hasilnya negatif narkoba. “Hasilnya negatif narkoba,” tukasnya.

Sementara, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menambahkan, pihaknya telah mengamankan 1 unit mobil Honda Brio yang dinaiki ketiga oknum polisi tersebut.

BACA JUGA..  Samsul Tarigan Didakwa Rp 41 M karena Mencaplok 80 Hektar Lahan PTPN Jadi Kebun Sawit dan Diskotek

“Kalau terkait kondisi mabuk, harus kami dalami juga, tapi memang dari keterangan-keterangan yang kami dapat, yang bersangkutan memang baru keluar dari salah satu tempat hiburan malam,” ujarnya.

“Dari hasil pemeriksaan kami, hasil olah TKP memang kejadiannya di badan jalan dan menabrak pejalan kaki, saudari Elina Linda Delfiana Hamid, umur 26 tahun,” sambung Kasat.

Atas kejadian ini, korban mengalami luka serius di bagian kaki, patah tulang rusuk, dan terpaksa menjalani operasi di bagian kepala. Hingga kini, kondisi korban masih kritis dan belum sadarkan diri. (msp)