IKLAN

IKLAN

Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H,  mengultimatum pemilik panglong dan gudang botot yang menerima hasil rayap besi dan rayap kayu, akan ditindak. Dan, Polrestabes sudah berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk hal ini.

“Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,”
tegasnya, Sabtu 18 Oktober 2025.

Calvijn menuturkan Polrestabes berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, “rayap besi”, “rayap kayu” dan pompa (sabu). Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka

”Untuk begal berhasil diungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka,” bebernya didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan.

Calvijn merinci, untuk begal, biasanya ada 3 modus yang sering dilakukan para pelaku. Pertama modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya; kedua modus langsung merampas barang milik korban; dan modus ketiga yang paling sadis pelaku sengaja membawa sajam untuk melukai korban.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Dalam 300 Hari, Naik 85 Persen dari Tahun Lalu

“Peredaran narkoba (pompa-sabu) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat,” pungkas Perwira Tiga melati di Pundaknya itu.

Hasil interogasi, untuk kejahatan rayap besi karena ada suply and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas.

Biasanya dijual dengan harga Rp 4000 sampai Rp 6000 perkilo dijual ke penadah biasanya gudang butut dan panglong. Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh.

BACA JUGA..  Kapolrestabes Medan Tinjau Strong Point dan Pengecekan ATCS di Kawasan Balai Kota

“Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa butut dan panglong,” tandasnya.

Mantan Direktur Narkoba Polda Sumut itu juga mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian. (msp)