IKLAN

Biaya Tim Media Bobby Nasution Saat Survei Proyek Rp96 Miliar Dibayar PPK Dinas PUPR Sumut, Jaksa KPK: Ini Gratifikasi

"Tim media bapak" Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Foto ini diambil pada momen kunjungan lain Gubsu beberapa minggu lalu. (Istimewa/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Fakta terus bermunculan disetiap edisi terbaru sidang korupsi jalan di Dinas PUPR Sumut. Terbaru, tim media Bobby Nasution yang ikut diangkut melakukan survey proyek Rp96 miliar, seluruh biaya operasionalnya dibayar oleh Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog Dinas PUPR Sumut.

Fakta persidangan yang mengungkap adanya pembiayaan untuk Tim Media Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution yang dilibatkan dalam survei proyek jalan Rp96 miliar disebut tidak lazim dan masuk kategori tindak pidana korupsi.

Tim media yang dilibatkan dalam survei proyek senilai Rp96 miliar tanpa administrasi resmi, tanpa surat perintah dan menggunakan dana non anggaran tentunya tidak lazim dalam sistem tata kelola pekerjaan di pemerintahan.

Pengakuan terkait tim media pemanangan Bobby Nasution ini diungkap pada sidang tipikor Rabu (8/10/2025) di PN Medan kemarin. Disebut, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution ikut nimbrung mengondisikan pemenang tender sambil offroad, perkara korupsi dua ruas jalan di Padang Lawas Utara (Paluta) yang tersangkut OTT KPK.

Dalam sidang, Staf UPT PUPR Gunungtua, Ryan Muhammad selaku saksi saat memberikan kesaksiannya dalam sidang dakwaan terhadap Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, mengungkap bahwa tim media Gubernur Sumut Bobby Nasution turut dilibatkan dalam survei proyek senilai Rp96 miliar, tanpa dasar administrasi resmi.

BACA JUGA..  Subuh Tadi Diskotik Cafe Duku Indah Digerebek Polisi, Puluhan Pengunjung Diboyong ke Polda Sumut

Menurut Ryan, kegiatan survei proyek Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu itu dilaksanakan tanpa surat perintah dan menggunakan dana non-anggaran. Ia bahkan diminta menanggung biaya kendaraan, bahan bakar, serta akomodasi untuk rombongan yang disebut tim media Gubsu Bobby Nasution.

“Saya diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubsu dan menanggung biaya BBM serta akomodasi. Semua biayanya dibayarkan Pak Rasuli,” ungkap Ryan di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Keterangan Ryan membuka dugaan bahwa biaya survei tersebut tidak tercantum dalam dokumen proyek resmi. Dana itu diduga berasal dari uang tidak resmi yang berhubungan dengan pengaturan pemenang tender.

Dana operasional lapangan disebut disalurkan oleh Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog Dinas PUPR Sumut. Ryan bahkan mengaku sempat meminjam uang kepada Rayhan Piliang, anak terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, untuk menutupi kebutuhan mendesak kegiatan tersebut.

“Pada 4 Juni 2025 saya kirim nomor rekening ke Rayhan untuk pinjam uang, karena ada kebutuhan survei yang harus segera dibayar,” ujar Ryan.

BACA JUGA..  Gubsu Bersama Menteri Imipas Launching Autogate; Percepat Layanan Keimigrasian di Bandara Kualanamu

Kegiatan survei itu, lanjut Ryan, dilakukan secara mendadak usai agenda offroad Gubsu di kawasan Padang Lawas Utara. Dari pertemuan tersebut, Rasuli menyampaikan bahwa pemenang proyek sudah ‘diarahkan’ kepada Akhirun Piliang atas instruksi mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Majelis hakim mencatat fakta ini sebagai indikasi adanya relasi informal antara kegiatan pribadi pejabat dan proyek pemerintah.

Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu menegaskan, penggunaan dana proyek untuk kepentingan kelompok di luar struktur resmi pemerintah merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran publik.

“Kalau benar dana proyek dipakai untuk kegiatan tim pribadi atau media bapak gubernur, itu penyimpangan berat. Ini bukan urusan survei teknis lagi,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu, menyatakan akan menelusuri lebih lanjut keterangan saksi, terutama terkait dugaan aliran dana proyek ke pihak non-resmi yang disebut ‘Tim Media Bapak’ (tim media Gubsu-red).

“Keterangan saksi akan kami verifikasi. Jika benar dana proyek mengalir ke pihak di luar struktur resmi, itu bisa termasuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Kasus ini menjerat Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Rayhan Piliang, Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG), yang didakwa memberikan suap senilai Rp450 juta kepada PPK Rasuli Efendi Siregar untuk memenangkan tender proyek melalui mekanisme klik e-Katalog.

BACA JUGA..  KPU Deliserdang Tetapkan dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Bupati Terpilih Deliserdang

Praktik suap ini dikenal sebagai ‘biaya klik’ dengan tarif 0,5 persen dari nilai proyek.

Dalam sidang sebelumnya, juga terungkap adanya pembagian ‘fee proyek’ sebesar 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk kepala dinas, yang disebut saksi sebagai ‘rahasia umum’ di Dinas PUPR Sumut.

Fakta persidangan ini memperlihatkan bagaimana jalur informal kekuasaan dapat menembus proyek pemerintah, bahkan sampai melibatkan pihak di luar birokrasi resmi.

Dugaan keterlibatan ‘Tim Media Bapak’ dalam aktivitas proyek publik tanpa dasar hukum patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat sipil.

Gubernur Bobby Nasution didampingi mantan Kadis PUPR Topan Obaja Ginting, saat offroad ke wilayah Tabagsel sekaligus survey jalan yang rusak, beberapa bulan lalu. (Ist/Sumutpost.id

Koordinator ‘Tim Media Bapak’ Rangkul Pemilik Akun Medsos, Dibayar 2 Sampai 3 Juta Per Bulan

Sebelumnya, koordinator ‘Tim Media Bapak’ ini diduga melakukan kerja sama dengan sejumlah akun media sosial (medsos) pribadi untuk mempromosikan kegiatan Gubernur Bobby Nasution.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pemilik akun tersebut menerima bayaran variatif, antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Namun hingga kini, model kerja sama dan regulasi yang menjadi dasar pembayaran itu belum jelas. Hal ini pun menjadi sorotan.

‘Tim Media Bapak’ untuk medsos ini memberitakan hal yang baik saja, sementara berita kritik tidak diperkenankan untuk dipublis. (msp)