IKLAN

Diperiksa Jaksa, Kabid SMP Disdik Deliserdang Bantah Pernyataan Bupati Terkait Calo Kepsek

Kepala bidang SMP Dinas Pendidikan Deliserdang, Johanes Indra Sitompul, memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Deliserdang, Jumat 3 September 2025. (Ist/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Kepala bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Deliserdang, Johanes Indra Sitompul, membantah pernyataan Bupati Asri Ludin Tambunan terkait calo kepala sekolah, saat diperiksa jaksa di kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Jumat 3 September 2025.

Hal itu disampaikan Johanes Indra Sitompul kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh tim Pidana khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang di Jalan Sudirman, Lubukpakam.

Diketahui, kasus percaloan kepala sekolah muncul kepermukaan sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, pihak Inspektorat Deliserdang telah memeriksa puluhan oknum pejabat dari Dinas pendidikan. Dan terbaru, sebanyak 10 pejabat telah diberi sanksi dari kategori ringan hingga berat.

Kembali ke Kabid SMP. Disebutkan, kehadiran Johanes Indra Sitompul untuk menghadiri panggilan bidang Pidsus Kejari Deliserdang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) perekrutan kepala SDN Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang tahun ajaran 2024-2025.

Pantauan di lapangan, Johanes Indra Sitompul datang dengan mengendarai mobil Avanza Nopol BK 1462 ID warna putih sekitar pukul 15.35 Wib. Sebelum naik menuju ruangan Pidsus dilantai dua, Kabid SMP itu terlebih dahulu mendaftarkan diri ke bagian repsonosis. Ia datang menggenakan kemeja kotak kotak hitam dan celana hitam.

BACA JUGA..  Sidang Tuntutan Terdakwa Nina Wati Kembali Ditunda, Kacabjari Labuhan Deli: Tim Jaksa Masih Melakukan Finalisasi

Usai dimintai keterangan oleh tim Pidsus, Johanes Indra Sitompul kepada media mengatakan dirinya mengaku di ruang Pidsus bertemu dengan Kasubsi Pidsus, Roland
Tampubolon.

“Saya ketemu Roland di ruang Pidsus, semua yang menyatakan 20-40 juta kepala sekolah saya bantah. Tak benar itu. Saya ditanyai soal pidato Bupati yang ada di medsos saya bantah. Sekarang mau kepala sekolah zero uang,” ungkap Johanes Indra Sitompul.

Johanes Indra Sitompul juga mengatakan bahwa Bupati (Asri Ludin Tambunan) telah memanggil beberapa orang terkait kasus ini, seperti oknum kepala sekolah berisial JR.

“JR adalah kepala sekolah SD Negeri yang bertugas di Kecamatan Patumbak. Tidak ada itu JR. Tidak akan jadi kepala sekolah lagi. JR juga sudah diminta keterangan oleh Jaksa,” sebutnya.

Johanes berjanji akan datang kembali apabila dipanggil pihak kejaksaan dengan alasan kehadirannya apabila dipanggil karena hubungan antar intansi. ”Namanya apa…hubungan antar intansi, iya harus lah hadir,” sebutnya.

BACA JUGA..  Bupati Minta Punguan Toga Sinaga Terus Berkontribusi Untuk Kemajuan Deli Serdang

Indra juga membantah ketika ditanyai Jaksa soal adanya angka Rp20 juta diawal, dan akan dibayar Rp40 juta apabila ada pelantikan kepala sekolah.

”Tidak betul angka 20 – 40. Juga tidak ada bukti transfer yang dikelola oknum kepala sekolah SD berisial EY. Tidak ada itu bukti transfer, adanya transfer itu uang kegiatan,” jelasnya kembali.

Indra sempat menjelaskan siapa siapa saja yang sudah diminta keterangan. “Posma, EY dan saya. Kalau pemanggilan Sekretaris Dinas Pendidikan Irwansyah dan mantan Sekretaris Dinas Yusnaldi urusan berbeda itu,” ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Deliserdang menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan Pidsus masih sebatas pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Melakukan pemeriksaan setempat (on the spot) serta wawancara dengan para pihak terkait guna melakukan pengumpulan data dan informasi yang dapat membuat jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian negara terkait dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” sebut Boy Amali.

BACA JUGA..  Calon Pramugari Tewas Diduga Dianiaya, Keluarga Lapor ke Polda Sumut

Dikatakannya pemeriksaan ini terkait perekrutan calon kepala sekolah tingkat Sekolah Desar Negeri (SDN). “Pemeriksaan ini terkait dalam proses perekrutan kepala SD negeri oleh oknum pejabat salah satu kepala bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang Tltahun 2024 sampai tahun 2025,” pungkas Boy Amali.

Sebelumnya diberitakan, puncak pengungkapan sindikat yang awalnya diragukan banyak pihak kebenaran (pemberitaan), adalah saat Bupati Deliserdang membeber fakta; bahwa praktek calo kepala sekolah benar terjadi di Dinas Pendidikan.

Bahkan, kepala sekolah yang menjadi calo untuk kepala sekolah lain. Angkanya fantastis. 40 juta untuk duduk sebagai kepala sekolah.

Hal ini disampaikan Bupati Asri Ludin Tambunan saat memimpin apel gabungan ASN/Non ASN di halaman kantor bupati beberapa minggu lalu. Bahkan saat itu Bupati mengatakan membatalkan pengangkatan salah satu calon kepala sekolah yang terbukti terlibat dalam percaloan tersebut. (msp)