IKLAN

Oknum Anggota DPRD Sumut Diduga Miliki Kredit Macet Miliaran Rupiah di Bank Sumut

Jajaran Direksi Dituntut Bertanggungjawab

Kantor pusat Bank Sumut. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Ada ratusan miliar rupiah kredit diduga macet (bermasalah) di Bank Sumut. Bahkan datanya sudah dibeberkan Sumutpost.id pada pemberitaan sebelumnya. Satu dari sepuluh item diduga bermasalah itu, adalah kredit milik salah satu oknum anggota DPRD Sumut aktif.

Sesuai data yang diterima Sumutpost.id, kredit diduga macet milik anggota DPRD Sumut itu mencapai miliaran rupiah

Anggota DPRD Sumut yang disyaki dari Fraksi Partai Gerindra itu, tercatat memiliki kredit di Bank Sumut sejak tahun 2023 lalu.

Menurut seorang sumber terpercaya, kredit diduga bermasalah di Bank Sumut tidak hanya 10 item dengan nilai ratusan miliar rupiah. Tapi, masih ada ratusan miliar rupiah yang berbeda lagi yang juga diduga bermasalah.

“10 item itu bukan puncak gunung dari masalah kredit di bank milik Pemda Sumatera Utara itu. Masih ada data belum kita buka ke publik. Angkanya fantastis 200 miliar lebih,” ujar sumber yang mengetahui banyak hal tidak wajar telah terjadi di bank yang berkantor pusat di Kota Medan tersebut.

Oleh sumber, mengatakan, bila benar oknum anggota DPRD Sumut memilik kredit macet miliaran rupiah dan sudah terdeteksi sejak lama, pihak pertama yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah jajaran direksi lalu dirunut kebawah dan selanjutnya sipemilik kredit.

BACA JUGA..  Dugaan Penyalahgunaan Identitas PT di Sumut, Laporan Sejak Oktober 2025 Masih Tahap Penyelidikan

“Ini kan sejak tahun 2023 lalu. Luar biasa keteledoran jajaran direksi dan bidang yang menanggungjawabi kredit di Bank Sumut ini. Itu miliaran rupiah. Itu uang rakyat. Pihak aparat penegak hukum harus turun tangan dan lakukan penyelidikan menyeluruh untuk membongkar jaringan massif kredit bermasalah ini,” tegas sumber.

Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda  Sumut. (Ist/Sumutpost.id)

Minggu Depan Dilaporkan ke Poldasu

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut yang mencapai ratusan miliar pada tahun 2023 segera akan dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan tersebut akan dibuat Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) pada pekan depan.

“Iya, pekan depan kita laporkan itu ke Polda Sumut. Sekaligus kita juga aksi bersama di depan Polda Sumut,” ungkap Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan di Medan, Kamis 2 Oktorber 2025.

Dari total temuan dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut yang akan dilaporkan ke Polda Sumut, kata Asril, sampai saat ini belum ada ditangani pihak penegak hukum manapun.

BACA JUGA..  Diduga Personel Ditresnarkoba Lakukan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Rahmadi Lapor ke Itwasda Polda Sumut 

“Baik itu KPK, Kejaksaan, maupun kepolisian belum ada yang menangani kasus ini secara penyelidikan dan penyidikan. Maka dari itu mau kita laporkan ke Polda Sumut, semoga Polda Sumut profesional menangani laporan dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut ini,” kata Asril Hasibuan.

Menurut Asril, dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut pada tahun 2023 tersebut nilainya mencapai Rp. 170 miliar.

“Totalnya Rp. 170 miliar dari 10 item temuan keredit macet Bank Sumut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara pada tahun 2023,” tegasnya.

Asril pun merincikan 10 item dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut tahun 2023 tersebut:

1. Pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit sebesar Rp. 11.399.586.589 kepada debitur Winda Fitrika yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

2. Pemberian kredit sebesar Rp. 15.583.180.000 kepada PT. Mutiara Indah Multi dan grop usaha yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

3. Pemberian kredit umum sebesar Rp. 2.098.328.324 kepada CV. Anugrah Satolop Mahitta yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

BACA JUGA..  Gubsu Dorong Pembiayaan UMKM, Gus Irawan Gandeng Bank Sumut Bantu Warga dari Jerat Kredit Berbunga Tinggi

4. Pemberian dua fasilitas kredit multi guna kepada Kiki Handoko Sembiring sebesar Rp. 1.500.000.000 yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

5. Pemberian fasilitas kredit SPK kepada PT. Budigraha Perkasa Utama sebesar Rp. 7.400.000.000 yang tidak memperhatikan track record kewajiban sebelumnya.

6. Pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang menyebabkan kredit macet dengan tunggakan senilai Rp. 8.278.735.891,56.

7. Monitoring atas fasilitas KMK-TR pada PT. Betesda Mandiri senilai Rp. 15.000.000.000 yang tidak sesuai ketentuan.

8. Penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan kepada empat debitur senilai Rp. 75.430.000.000.

9. Klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi sehingga menimbulkan resiko kredit sebesar Rp. 19.693.028.826,13.

10. Penanganan kredit macet dengan umur tunggakan di atas 10 tahun tidak dilakukan secara profesional dan optimal sebesar Rp. 14.134.353.050,29.

Diakhir keterangannya, Asril yang mewakili masyarakat Sumut, mengatakan menaruh kepercayaan penuh kepada Polda Sumut, khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) selaku bagian yang menangani kasus khusus seperti korupsi. (msp)