IKLAN

Dua “Srikandi” Ekstasi Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut, Total Pelaku 5 Orang

Kedua 'srikandi' extasi di Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai memperagakan transaksi di parkiran THM tersebut. (Ditresnarkoba for Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali berhasil melucuti transaksi narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam. Kali ini diungkap dari Galaxy Hall & KTV Kota Tanjungbalai.

Jaringan butir demi butir ekstasi diuangkap mulai dari tempat kosan, area parkir hingga masuk ke dalam KTV tempat dugem dilaksanakan. Modusnya sama dengan pengungkapan di Deli Indah Hotel miliknya seorang anggota DPRD Sumut di daerah Kabupaten Deliserdang, beberapa minggu lalu.

Ibarat permainan sepakbola, peredaran ekstasi ini melibatkan tim yang solid hingga pil geleng-geleng kepala itu sampai kepada pemesan yang biasanya menunggu di dalam room atau KTV.

Pengungkapan ini diekspose tim Ditresnarkoba Polda Sumut dalam adegan prarekonstruksi di lokasi Galaxy Hall & KTV, pada Selasa 16 September 2025.

BACA JUGA..  Berhentilah Memperlakukan Wartawan Sebagai "Anak Tiri"
Tiga dari lima tersangka

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba AKBP Diari Astetika yang mewakili Direktur Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Bea Cukai dan Polres Tanjungbalai melaksanakan pra rekonstruksi kasus ekstasi tersebut dengan melibatkan lima tersangka.

“Dari hasil rangkaian adegan yang diperagakan, terlihat jelas bagaimana pola transaksi dilakukan,” ujar Wadirresnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, S.I.K kepada wartawan.

Ia menambahkan, prarekonstruksi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat alat bukti serta memperjelas peran para tersangka.

“Awalnya hanya tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan. Hal ini menunjukkan adanya dinamika dan keterlibatan masing-masing pelaku dalam alur peredaran narkotika tersebut,” ujar AKBP Diari.

BACA JUGA..  Jaksa Teliti Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Dalam prarekonstruksi, selain di Galaxy Hall, rekonstruksi juga dilakukan di KTV 8 serta kamar mandi area luar Galaxy Hall. Pada kesempatan itu, pihak Bea Cukai turut mengamankan 79 botol minuman beralkohol berbagai merek dengan pita cukai, namun diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Diintai, Menyamar Lalu Ditangkap

Kasus ini sebelumnya terbongkar pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengintaian di Galaxy Hall & KTV dan mendapati aktivitas transaksi mencurigakan.

Polisi menemukan Umaya Sari Siregar alias Umay yang berperan sebagai perantara. Dari komunikasi dengan petugas, Umay berhubungan dengan Rey Donli Sinaga alias Donli yang kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer rekening atas nama Sri Wahyuni.

BACA JUGA..  Polda Sumut Pecat 3 Personel Polrestabes Medan Penganiaya Budianto Sitepu Hingga Tewas

Tak lama kemudian, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diberikan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diserahkan ke petugas, sementara satu butir dikonsumsi keduanya di kamar mandi. Saat itulah petugas bergerak cepat, mengamankan Fani dan Umay serta menyita dua butir ekstasi dan dua unit ponsel.

Pengembangan berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir Galaxy Hall, lalu Putri dan Sri Wahyuni di Kos Ebi. Dari keterangan Yuni, barang haram itu diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masih dalam pencarian. (msp)