DELISERDANG, Sumutpost.id – Perdagangan langsung narkoba saat ini telah menyasar dan dilakukan perempuan. Terbaru, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Deliserdang ditangkap Direktorat Narkotika Polda Sumatera Utara.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti Sabu sebanyak 77,85 gram milik suaminya dijual ketengan dikemas dalam ratusan paket oleh tersangka Sulastri beru Ginting alias Lastri.
Perempuan berusia 44 tahun itu ditangkap Unit 3 Subdit 1 di Siguji, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deliserdang, Senin (4/8/2025) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Keterangan diperoleh, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu seberat 77,85 gram brutto, uang tunai Rp220.000, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta sekop dari pipet plastik.
Dalam pemeriksaan, Sulastri mengaku barang tersebut milik suaminya, Lingga Sinulingga, yang diperoleh dari seorang bernama Doni (dalam lidik). Ia mengaku mendapat upah Rp300.000 per hari untuk menjual sabu tersebut.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa fenomena keterlibatan perempuan dalam peredaran narkotika kini semakin marak.
“Pelaku perempuan tidak lagi hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga terlibat langsung dalam pengemasan dan penjualan. Ini menjadi tantangan serius bagi penegak hukum dan semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantasnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (msp)








