IKLAN IKLAN
DAERAH  

PABPDSI Desak Kejari Karo Tuntaskan Kasus Pemalsuan Laporan APBDes

Tuntut Penuntasan Perkara Pemalsuan Laporan APBDes, Tekwasi Sinuhaji Moderator Aksi Damai PABPDSI Karo, saat ber orasi di depan gerbang kantor Kejaksaan Negeri Karo, Kamis (28/8/2025). (Daris Kaban/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PD PABPDSI) Kabupaten Karo menggelar aksi damai ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, pada Kamis 28 Agustus 2025.

Sebelumnya, massa aksi PABPDSI berkumpul di Simpang Tiga Mesjid Agung Kabanjahe, kemudian massa berjalan menuju gerbang pintu masuk kantor Kejaksaan Negeri Karo sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Pak Kajari…!! Segera Tuntaskan (P21) Perkara Pemalsuan TDT& Stempel APBDes Desa Barung Kersap dan PPengambatan” tulisnya,

Pimpinan aksi damai Tekwasi Sinuhaji langsung berorasi menggunakan 1 unit speker aktif yang digunakan massa sebagai pengeras suara, dihadapan pengawalan ketat sejumlah personil gabungan Polres Tanah Karo.

Tak lama berorasi, rombongan aksi damai PABPDSI langsung disambut hangat Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah SH, MH,  yang diwakili Kepala Seksi Intelejen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH, MH, hingga mempersilahkan masuk untuk berdialog.

BACA JUGA..  Melalui Surat Edaran Walikota, Warga Tanjungbalai Dilarang Menjadi PMI Ilegal

Menyikapi tuntutan massa aksi PABPDSI, Kepala Seksi Intelejen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH, MH membenarkan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Tanah Karo saat ini sedang dalam proses penelitian di jaksa penyidik.

“Ya berkas perkara sudah disampaikan ke kami, Kejaksaan Negeri Karo tetap komit untuk menyelesaikan perkara ini sesuai regulasi, sampai ke tahap P21 bahkan hingga ke persidangan nantinya, bisa dibuktikan,” ujar Sebayang dihadapan massa aksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah SH, MH,  yang diwakili Kepala Seksi Intelejen Dona Martinus Sebayang SH, MH, saat berdialog dengan perwakilan massa aksi PABPDSI  di ruangan mediasi gedung Kejaksan Negeri Karo. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

PABPDSI Karo Apresiasi Kejaksaan Negeri Karo

Rianto Ginting Ketua PABPDSI Kabupaten Karo beserta anggota dan jajaran pengurus lainnya,  memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo atas sambutan hangat dan respon positif dari pihak Kejaksaan Negeri karo dimana telah memberikan ruang untuk berdiskusi menyikapi dinamika hukum yang dialami anggota BPD di Kabupaten Karo

BACA JUGA..  Pj Bupati Deliserdang Rakornas P2DD di Jakarta

“Kami dari PABPDSI Karo mengapresiasi Kejaksaan Negeri Karo karena sudah memberikan ruang untuk berdialog dan diskusi terkait proses penaganan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen APBDes yang kami dampingi selama ini, tadi sudah dijelaskan oleh pihak kejaksaan bahwa berkas perkara sudah diterima penyidik kejaksaan dan mereka berjanji tetap komit menyelesaikan perkara ini  hingga nanti ke tahap persidangan, namun begitu kami dari PABPDSI akan kawal terus perkara ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” kata Rianto mengahiri.

Kurang lebih 2 tahun sudah, PD PABPDSI Karo yang di Ketuai Rianto Ginting dan rekan rekan tak kenal lelah melakukan pendampingan hukum terhadap para anggota BPD yang diduga hak nya terzolimi oleh ulah oknum oknum aparatur pemerintah desa.

BACA JUGA..  Kejari Karo Gelar Punggahan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H bersama BAZNAS 

Untuk diketahui bahwa kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan anggota BPD pada Dokumen Laporan APBDes ini, sebelumnya ditangani Penyidik Polres Tanah Karo dan sudah dilimpah oleh pihak penyidik Polres Tanah Karo Ke Jaksa Penyidik Kejari Karo.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ada dua jenis perkara yang sama dilaporkan Ketua BPD Pengambatan dan sat kasus lagi di laporkan oleh Ketua BPD Barung Kersap. Dimana kedua Ketua BPD tersebut merasa telah dirugikan oleh sejumlah oknum Kepala Desa masing – masing diantaranya Kades Pengambatan Kecamatan Merek (terlapor) dan Kepala Desa Barung Kersap, KecamatanMunte (terlapor) dengan berkas yang berbeda.

Para kepala desa tersebut sebelumnya sudah ditetapkan status tersangka oleh pihak penyidik Polres Tanah Karo. (msp)