IKLAN

Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur Dihancurkan Polisi

Polres Binjai menggerebek sarang narkoba di Jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai

BINJAI, Sumutpost.id – Perang terhadap narkoba terus digalakkan. Kemarin, Polres Binjai menggerebek sarang narkoba di Jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai

Penggerebekan pada hari Selasa 12 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB langsung dipimpin Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, S.E., M.H.

Dari lokasi barak tersebut diamankan seorang laki-laki dengan inisial S (45) diduga sebagai penjual narkoba serta ditemukan berbagai barang bukti, seperti: 2 paket Sabu  dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,75 gr; 4 bungkus plastik klip kosong; 5 buah alat hisap sabu (bong); 2 buah pipet sekop sabu; 3 buah mancis; 1 buah timbangan elektrik; 1 unit sepeda motor Satria FU dengan No. Pol. BK 6828 RAG.

BACA JUGA..  Sindikat Ganja dari Aceh Tenggara Dibongkar, 272 Kg Disita Poldasu

Kemudian personil Satnarkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Terhadap tersangka S beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba ]olres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas Kasat narkoba.

BACA JUGA..  Polres Binjai Bongkar Jaringan Narkoba IRT, Edarkan Ekstasi di Tandem Hilir

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas habis para bandar narkoba di Kota Binjai. (msp)