BINJAI, Sumutpost.id – Samsul Tarigan, terpidana penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah, akhirnya dijebloskan ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas)Kelas I Medan, Selasa 12 Agustus 2025 malam sekira pukul 20.00 WIB.
Keterangan diperoleh dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Noprianto Sihombing.SH.,MH, mengatakan bahwa eksekusi Samsul Tarigan sudah sesuai putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.
Dijelaskan Noprianto Sihombing, Kejari Binjai sebelumnya telah melayangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP, untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi.
Tepat pada pukul 17:00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh kuasa hukum terpidana untuk bernegosiasi. Namun negosiasi berjalan dengan alot. Penasehat hukum terpidana ST (Samsul Tarigan) menyampaikan, bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.
Sebagai Kasi Intel, Noprianto dengan tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP terpidana wajib di eksekusi.
“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” ujar Noprianto.
Selanjutnya, tim eksekutor memberi waktu hingga pukul 20.00 WIB terpidana Samsul Tarigan wajib hadir di kantor Kejari Binjai. Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI.
Kemudian Sekitar Pukul 19.00 WIB, terpidana (Samsul Tarigan) didampingi kuasa hukum dan Sekjen, tiba di Kantor Kejari Binjai, guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif, guna menjalankan eksekusi sesuai putusan MA yang menghukum terpidana selama 1 tahun 4 Bulan.
Ditanya soal keberadaan pasukan TNI di kantor Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkannya.
Disebutkan, bahwa sesuai dengan Perpres 66 tahun 2025 dan perintah pimpinan, pengamanan terhadap kantor pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Disamping itu, Kajari Binjai mengapresiasi sikap koperatif dan keberanian saudara ST sebagai warga negara yang taat Hukum,” ujar Noprianto kepada media.
Selanjutnya terpidana Samsul Tarigan dilakukan pengecekan & kelengkapan administrasi guna menghindari eror in person dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat.
Usai menjalani seluruh pemeriksaan, sekitar pukul 20.00 WIB Jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Leembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya. (msp)







