BINJAI, Sumutpost.id – Perselisihan antara Bank Sumut Cabang Binjai dan nasabahnya, Rozeihan Fadil, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses somasi, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pelaporan ke Polres Binjai, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.
Dalam siaran pers nya pada Rabu (6/8/2025), Bank Sumut Cabang Binjai menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertemuan penyelesaian dilakukan di Kantor Bank Sumut Cabang Binjai, Jalan Jenderal Sudirman No. 16, yang dihadiri oleh Rozeihan Fadil bersama kuasa hukumnya, Arif Budiman Simatupang, serta Pimpinan Cabang Bank Sumut, Nafizar Lubis, yang didampingi staf hukum PT Bank Sumut, Adit.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan damai antara kedua pihak. Mereka kemudian bersama-sama mendatangi Polres Binjai untuk secara resmi mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh Rozeihan Fadil.
“Pihak Polres menyambut baik keputusan damai ini dan berharap kedua belah pihak dapat kembali fokus menjalankan tugas dan profesinya masing-masing demi kemajuan Kota Binjai,” terang Nafizar.
“Dengan pencabutan laporan dan tercapainya kesepakatan, Bank Sumut berharap persoalan ini dianggap selesai dan menjadi pembelajaran penting dalam membangun komunikasi dan penyelesaian masalah secara bijak,” kata Nafizar Lubis.
Diberitakan sebelumnya, RF melaporkan PT Bank Sumut Cabang Binjai dan staf marketing bernama Basri ke Polres Binjai.
RF merasa dirugikan setelah dijanjikan bunga kredit 6,06% flat per tahun. Tapi setelah pencairan ia justru dikenakan bunga efektif 11,5% serta penalti 15% saat hendak melunasi lebih awal.
Bahkan terkait kasus ini, Polres Binjai telah memulai proses tindak lanjut laporan dugaan penipuan kredit multiguna Bank Sumut Cabang Binjai.
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Yosia Siagian, menyatakan pihaknya sedang mendalami laporan yang disampaikan oleh RF.
Polisi sudah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti dokumen pendukung.
“Kami akan memproses laporan ini secara profesional,” kata AKP Hizkia lewat sambungan selular, Selasa 5 Agustus 2025.
“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Mantan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut tersebut juga menegaskan akan mengecek indikasi kerugian keuangan daerah.
Mengingat Bank Sumut berstatus BUMD, sehingga kasus ini tidak hanya berdampak pada korban individu tetapi berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
“Secepatnya kami juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk mendalami potensi tipikor,” ujarnya. (msp)







