TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui bidang Intelijen memilki peran untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Kota Tanjungbalai.
Untuk suksesnya pelaksanaan kegiatan PPS tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Walikota Tanjungbalai untuk melakukan pengamanan terhadap kegiatan yang dianggap perlu dilakukan pengamanan.
Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Juergen K Marusaha P Panjaitan, SH, MH kepada media, Rabu (6/8) mengatakan, bahwa kegiatan yang diajukan melalui SK Walikota Tanjungbalai itu telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai. Katanya, kegiatan pengamanan yang dilakukan meliputi :
1. Pengamanan terhadap kegiatan rehabilitasi Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan pembangunan Jalan H.M.Nur Ujung menuju TPA, di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang pengerjaannya dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai.
2. Pengamanan terhadap kegiatan revitalisasi SD Negeri 135563 dan pembangunan ruang kelas baru SD Negeri 138435 yang pengerjaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai.
Selain pengamanan terhadap kegiatan tersebut, terdapat kegiatan yang tidak disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yaitu kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai dikarenakan kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan pembangunan fisik dan tidak perlu untuk dilakukan pengamanan karena dinilai tidak terdapat potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT).
“Pada prinsipnya kegiatan pengamanan Pembangunan Strategis ini hanya berfokus kepada mencegah dengan tujuan untuk memastikan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan terlaksana dengan tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Kasi Intel Juergen K Marusaha P Panjaitan, SH, MH kepada wartawan.
Hal tersebut tentunya membutuhkan dukungan masyarakat dengan cara memberikan informasi jika mengetahui adanya pelanggaran ataupun jika ada pihak-pihak yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan pekerjaan agar dapat menyampaikan kepada kami”, tegas Kasi Intelijen, Juergen K Marusaha P Panjaitan, SH, MH. (msp)







