IKLAN IKLAN

Pengedar Sabu Asal Sunggal Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

Tersangka YSL dan barang bukti narkotika jenis Sabu. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polres Binjai kembali menangkap pengedar Sabu seorang laki-laki inisial YSL (23) di Jalan Binjai-Kuala Pasar-II Banjaran Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Kamis 24 Juli 2025.

Keterangan diperoleh, pengkapan YSL berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan transaksi narkoba sering terjadi di kebun sawit.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan serta menelusuri lokasi perkebunan sawit. Dan seorang laki-laki berhasil diamankan. Sebelum ditangkap, tersangka sempat membuang sesuatu dalam bungkusan berwarna putih.

BACA JUGA..  Bandar Sabu Binjai Ditangkap Sat Narkoba, Barbuk 40 Bungkus

Usai ditangkap, tersangka YSL kembali mengambil bungkusan yang sempat dibuang.

Setelah dibuka, ditemukan 1 plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 2,62 gram; 1 lembar amplop warna putih dan 1 unit HP merk Oppo warna pink.

Kepada petugas tersangka mengaku tinggal di Jalan Tanjung Balai Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal. Juga diakui, narkoba tersebut miliknya yang akan diedarkan di Desa Padang Cermin.

BACA JUGA..  Sempat Bergumul Dengan Polisi, Bandar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Binjai

“Terhadap tersangka YSL dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri,SE,MH.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk membetantas peredaran narkoba. (msp)

BACA JUGA..  Divonis 8 Tahun, Kurir Sabu: Subsider Kurangi Kenapa Pak, Sikit Saja