IKLAN

Penampakan Bilik-Bilik Kantor AMPI Maimun Yang Disulap Pabrik Ekstasi

Direktur Narkoba, Kombes Calvijn Simanjuntak dengan teliti bertanya kepada tersangka. (Dok. Ditresnarkoba for Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Markas atau kantor organisasi kemasyarakatan (ormas) AMPI di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, disulap menjadi pabrik esktasi. Direktorat reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut berhasil membongkarnya. Barang bukti Ekstasi, bahan mentah dan tersangka diamankan.

Kemarin, Direktorat yang dikomandoi Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H itu, melakukan prarekonstruksi di lokasi. Lalu, terpublis lah bilik-bilik tempat memproduksi narkotika golongan I itu.

Berdasarkan foto-foto yang diterima Sumutpost.id, Selasa (29/7/2025) sore, terlihat kedua pelaku M dan FA ikut memeragakan beberapa adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Terlihat juga ada beberapa alat-alat yang berada di dalam ruangan itu. Alat-alat itulah yang diduga digunakan untuk memproduksi ekstasi itu.

Dirresnarkoba Kombes Calvijn yang memimpin gelar prarekons itu tampak melakukan aktifitas mulai dari luar markas hingga ke dalam. Bahkan Kombes Calvijn dengan memegang lembaran BAP dengan teliti bertanya kembali kepada para tersangka. Hal itu dilakukan untuk mencocokkan BAP dengan lokasi penangkapan.

BACA JUGA..  Judi Tembak Ikan Milik GT dan Anta Kembali Beroperasi di Jalan Udara Berastagi

“Gelar ini kita lakukan untuk mencocokkan BAP dengan area pengungkapan berdasarkan keterangan para tersangka,” ujar Kombes Calvijn kepad wartawan usai gelar prarekonstruksi.

Kantor AMPI Pabrik Ekstasi

Sebelumnya diberitakan, markas ormas AMPI dijadikan pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kantil, Kelurahan Hamdan. Di dalam ruangan itu ada tiga ruangan yang dijadikan tempat produksi.

“Yang menariknya adalah di kantor sub rayon ini ada tiga ruangan yang peran dan fungsinya terkait dengan memproduksi narkoba jenis ekstasi itu,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn saat pra rekonstruksi di lokasi kejadian, Senin (28/7).

Calvijn menjelaskan bahwa pada saat penggerebekan itu, tersangka M dan FA ditemukan di ruangan pertama itu. Selain itu, di kantong pakaian FA juga ditemukan serbuk ekstasi.

BACA JUGA..  Capaian PAD Sangat Rendah dan Birokrasi Rumit, LIRA akan Berdiskusi dengan Pj Bupati Deliserdang

Lalu, di ruangan kedua ditemukan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat ekstasi itu, seperti paracetamol, pewarna makanan, bahan pengeras dan 2 butir pil yang mengandung sabu-sabu.

Di ruangan 2 itu jugalah ditemukan pelaku SS sedang berbaring. Setelah mengetahui ada petugas kepolisian, SS melarikan diri.

Sementara di ruangan ketiga ditemukan 94 butir ekstasi hasil produksi dengan logo bintang. Selain itu, ada juga alat-alat cetak lainnya ditemukan dari ruangan 3 itu. Setiap pembeli, kata Calvijn, akan menunggu di luar dan barang akan diserahkan oleh pelaku FA.

“Ada satu tambahan bahwa di ruang 2 ini di situ tempat transaksinya. Jadi, kalau pembeli datang ke sini, tersangka SS memerintahkan tersangka FA yang mengambil uang dari pembeli, mengambil barang dari SS dan memberikan kembali ke pembeli,” ujarnya.

BACA JUGA..  Kodam I/BB Ringkus Kurir Narkoba Antar Provinsi, 20 Kg Sabu Disita
Direktur Narkoba, Kombes Calvijn Simanjuntak bersama tim meninjau tepi sungai, dimana tersangka SS melompat yang akhirnya ditemukan tewas. (Dok. Ditresnarkoba for Sumutpost.id)

Tersangka SS Lompat Sungai Dan Ditemukan Tewas

Berdasarkan keterangan pelaku FA dan M, proses produksi itu diarahkan oleh pelaku SS. Para pelaku menjelaskan bahwa mereka sudah sekitar 3 bulan bekerja dengan SS di pabrik ekstasi itu. Ketiganya diketahui juga merupakan residivis kasus narkoba.

“Tersangka ini menemani tersangka SS sudah dua bulan lebih, itu keterangan tersangka, tapi saya tidak tahu sebelumnya sudah berapa lama. Tapi keterangannya setidak-setidaknya ada 3 bulan mereka bersama-sama,” ujarnya.

Calvijn menjelaskan bahwa SS tewas usai diduga melompat ke sungai saat penggerebekan itu. SS merupakan Ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan, sekaligus pemilik pabrik ekstasi itu. Dari penggerebekan ini, petugas menyita sekitar 94 butir ekstasi hasil produksi pabrik rumahan itu. (msp)