MEDAN, Sumutpost.id – Tim Polrestabes Medan menangkap warga Delitua berinisial SR (21) karena mengedarkan narkoba kepada masyarakat. Dari tangan tersangka disita barang bukti paket sabu seberat 1,02 gram dan uang tunai
“Tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat karena mengedarkan narkoba di Jalan Purwo, Kecamatan Delitua, wilayah hukum Polrestabes Medan,” terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (25/6).
Saat diinterogasi, Thommy mengungkapkan tersangka mengaku baru lima bulan menjual sabu yang dibelinya dari seorang pria berinisial Y dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp120 ribu per satu gram sabu.
“SR berhasil diamankan setelah personel menyamar sebagai pembeli. Terhadap pengedar sabu tersebut telah ditahan di Mapolrestabes Medan,” ungkapnya seraya menegaskan penindakan terhadap bandar maupun pengedar terus digencarkan Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya pelaku SR terancam hukuman 20 tahun penjara. Diharapkan dengan ditangkap pengedar sabu ini lingkungan warga bersih dari bahaya peredaran narkotika,” pungkasnya. (msp)







