IKLAN IKLAN

Pemko Medan Laporkan Dua THM ke Pemprovsu yang Terbukti Jual Narkoba

Kadis Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, mengatakan sudah melaporkan dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan yang kedapatan mengedarkan narkoba ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Odi menyebut, wewenangnya sebatas pengawasan, sehingga pihaknya hanya bisa melaporkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Dinas Pariwisata Provsu selaku OPD yang memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi penindakan.

“Semua keputusan ada di Pemprovsu. Apakah akan ditindak, itu keputusan di sana. Karena yang berhak menindak THM saat ini hanya Satpol PP Provsu,” ucapnya, Sabtu (31/5/2025).

BACA JUGA..  Pj Gubsu Bersama GAPKI Sumut Bahas Isu Terkini Terkait Sektor Sawit

Odi menjelaskan, adapun semua izin THM saat ini melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, pihaknya tidak memiliki wewenang sama sekali terkait izin usaha THM.

“Paling jika ada yang terbukti melanggar, kita laporkan ke Pemprovsu. Setelah itu Pemprovsu yang menentukan, baik itu penindakan melalui Satpol PP Provsu atau menyampaikan ke Pemerintah Pusat untuk ditinjau ulang izinnya atas temuan yang ada,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Bapenda Kota Medan ini mengatakan, kasus THM yang kedapatan mengedarkan narkoba juga menjadi perhatian Wali Kota.

BACA JUGA..  13 Orang Tewas Ledakan Amunisi TNI di Pesisir Sagara Cibalong Garut

“Pak Wali sangat responsif ketika bersinggungan dengan narkoba dan integritas ASN. Makanya setelah penggerebekan THM oleh Polda Sumut beberapa waktu lalu, saya langsung diperintahkan untuk menindaklanjuti. Itu sudah kita lakukan dan tinggal menunggu dari Pemprovsu apa tindak lanjutnya,” tuturnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat menginterogasi tersangka pada pra rekonstruksi pasca penggerebekan Drahon KTV, Medan. (Sumber foto: IG: calvinsimanjuntak.99)

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar penjualan narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam D’Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (15/5/2025) malam.

BACA JUGA..  Doa Dan Air Mata Ibu Di Binjai Terjawab: Ahmad Doli Kurnia Janji Prioritaskan Kepulangan Ardiansyah Dari Kamboja

Dari penggerebekan itu, 3 orang yang diduga penjual narkoba, salah satunya waiters, diamankan bersama barang bukti 10 butir pil ekstasi. Lalu pada Jumat (16/5/2025) siang, petugas kembali mendatangi lokasi yang sama dan melakukan tes urine terhadap 21 orang.

Selanjutnya, Sabtu (24/5/2025) dini hari, petugas melakukan razia di Dragon KTV, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, dan mengamankan barang bukti 708 butir ekstasi bersama 10 orang pihak manajemen. (msp)