IKLAN
DAERAH  

Wali Kota Tanjungbalai Buka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih

Wali Kota Tanjungbalai saat membuka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (15/5/2025). (Diskominfo for Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyambut baik kebijakan Nasional tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Tanjungbalai dalam kata sambutannya pada saat membuka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (15/5/2025).

Dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim itu juga hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Agus Salim, Kepala Baperida Zul Abdiman, para Camat dan Lurah se Kota Tanjungbalai serta para pelaku Koperasi. Pada kesempatan itu, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim juga menyampaikan, bahwa program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditujukan kepada 16 kementerian/lembaga, serta para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

BACA JUGA..  Tokoh Tapsel Gelar Aksi Damai Tolak Tindakan Anarkis

“Inpres ini adalah langkah konkret untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi mulai dari desa dan kelurahan. Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada Kepala Dinas  Koperasi dan UKM Tanjungbalai untuk segera mengkoordinasikan proses pembentukan koperasi melalui pendirian, pengembangan atau revitalisasi koperasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Kepada Baperida dan Camat, agar memfasilitasi musyawarah Kelurahan bersama unsur masyarakat terkait dengan proses pembentukan koperasi kelurahan Merah Putih ini,” ujar Wali Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Ketua TP PKK Deliserdang Monitoring Dan Evaluasi Desa Percontohan di Desa Tumpatan Nibung

Wali Kota juga menekankan pentingnya peran Camat dan Lurah dalam proses sosialisasi, pemantauan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap koperasi yang akan dibentuk.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Agus Salim menjelaskan, bahwa pembentukan koperasi Merah Putih ini merupakan implementasi dari Asta Cita ke-2 dan ke-6, yakni mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan serta pembangunan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045. Katanya, sosialisasi ini bertujuan mempercepat proses pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Kota Tanjungbalai sekaligus memberikan pemahaman teknis tentang tata cara pendiriannya.

BACA JUGA..  Rutan Kelas I Medan Zoom Meeting Sertifikat Rehabilitasi UPT Pemasyarakatan

Kegiatan tersebut ditandai dengan menyerahkan plakat dari Pemko Tanjungbalai oleh Wali Kota Mahyaruddin Salim kepada narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provsu Dr Naslindo Sirait SE, MM dan foto bersama. (msp)