IKLAN

Kawanan Maling di Tanah Karo Libatkan Wanita

Satreskrim Polres Tanah Karo memaparkan kawanan pembongkar rumah di Tanah Karo melibatkan wanita. (Ist/HO/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Kawanan pembongkar rumah di Tanah Karo melibatkan wanita. Itu terungkap setelah Satreskrim menciduk tiga kawanan tersebut, masing-masing RS (23), BRDS (27) dan KSS (24).

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menyebut ketiganya terlibat pencurian di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek. Dalam laporannya, korban bernama Hendri Sembiring mengungkapkan rumahnya dibobol pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA..  Polda Sumut Komit Perangi Judi Online, 4 Tersangka Ditangkap Dalam Sepekan

Saat diperiksa, pintu sudah dalam kondisi rusak dan barang barang miliknya seperti satu unit handphone iPhone 13, satu handphone Realmi, dompet berisi kartu identitas, ATM, serta uang tunai, telah hilang.

“Dari laporan tersebut, personel Satreskrim bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan mulia dari pengecekan TKP hingga akhirnya bisa mengamankan para pelaku,” ujar Eko, Rabu (14/5/2025).

Diungkapkan Eko, dari hasil pengembangan dan pengungkapan tersebut personel Satreskrim Polres Tanah Karo. Berikutnya para pelaku diburu hingga Kecamatan Silimakuta, Simalungun.

BACA JUGA..  MA Diminta Batalkan Putusan PTUN dan PTTUN Terkait Pemberhentian 2 Aparat Desa Baru Titi Besi

“Ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (10/5/2025) kemarin sekira pukul 01.00 WIB dini hari,” ucapnya.

Setelah diamankan, selanjutnya tim langsung menginterogasi para pelaku dan mencari barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan pencurian, 1 unit handphone iPhone x, satu jaket warna hitam, satu pasang sepatu dan uang tunai Rp50.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 10.800.000,” katanya.

BACA JUGA..  Kadisdik Langkat Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Mangkir Panggilan Polda Sumut

Dari aksi yang dilakukan para pelaku, ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (msp)