STM HILIR, Sumutpost.id- Aksi brutal tiga pria melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Jeni br Sembiring hingga bersimbah darah terjadi di Jalan Dusun III Senembah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Korban berusia 47 tahun itu mengalami luka usai dipukuli para pelaku pakai bambu mengakibatkan kepala korban robek dan memar pada lengan kirinya.
Informasi dihimpun dari Keluarga korban, Dion Tarigan mengatakan kalau sebelum peristiwa penganiayaan awalnya korban sedang berjalan kaki tiba-tiba dihampiri salah seorang pelaku penganiayaan terlapor Putra Sinaga. Korban bertengkar mulut dengan pelaku, hingga sekitar 10 meter jaraknya dari tempat awal korban dan pelaku Putra Sinaga bertengkar dua orang pelaku lainnya turut mendatangi korban.
Selanjutnya ketiga pelaku dengan brutal mengeroyok korban dan memukulinya hingga berdarah darah menggunakan tangan kosong dan bambu sampai korban terkapar tak berdaya. Beberapa warga sekitar yang menyaksikan penganiayaan itu hanya bisa melihat saja. Sementara, tak lama kemudian Kepala Desa yang datang ke lokasi membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat perobatan.
Korban mendapat beberapa jahitan untuk luka di kepala dan tangan yang memar juga diobati.
Atas peristiwa pengeroyokan itu, korban akhirnya melaporkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polresta Deliserdang karena sudah tiga hari menunggu apakah ada itikat baik dari ketiga pelaku untuk meminta maaf dan menyelesaikan kasus penganiayaan ini. Tapi para pelaku tidak ada yang datang untuk berdamai.
Akhirnya, korban yang merasa keberatan melaporkan ke tiga orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap dirinya ke PPA Polresta Deliserdang dengan nomor STTLP /B/285/III/2025/SPKT/ Polresta Deli Serdang / Polda Sumut.
”Kami keluarga korban berharap pihak kepolisian untuk segera menangkap ketiga tersangka pelaku penganiayaan ibu saya dan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka melakukan penganiayaan. Mereka sangat brutal bagaimana ibu saya bisa mereka keroyok dan menghajarnya tanpa belas kasihan terhadap seorang wanita tua,” ujar Dion Tarigan, Selasa 29/4/2025.
Akar Masalah: Tanah Garapan dan Galian C Ilegal
Dion menambahkan, perselisihan antara pelaku dengan korban penganiayaan yang merupakan ibunya terjadi pada 23 Maret 2025 lalu sekitar pukul 16.30 wib sore. Hal yang menjadi pemicu peristiwa itu didasari sengketa lahan garapan yang dikelola korban.
Masalah juga diduga berkaitan dengan pelaku galian C yang memaksa warga untuk menyerahkan tanah garapan mereka untuk dikorek dan tanahnya.
Para pelaku penganiayaan ibu rumah tangga itu hingga kini belum ditangkap. Kanit PPA Polresta Deli Serdang AKP Dodi Martha saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan pihaknya akan menindak lanjutinya.
”Iya sudah kita tangani namun pelaku belum ditangkap. Proses penegakan hukum akan segera kita laksanakan,” pungkasnya. (msp)







