BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang lanjut usia (lansia) bernama Darmawati (71), yang terjadi di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, pada 10 Juli 2025 lalu.
Pelaku diketahui bernama Chasrul Afandi (43), yang selama ini dikenal sebagai penjaga perumahan dan sering membantu korban. Ia bahkan dianggap seperti anak angkat oleh Darmawati, meski tidak memiliki hubungan keluarga.
Kapolres Binjai melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menjelaskan, awalnya Chasrul melaporkan bahwa korban terjatuh di kamar mandi. Hasil visum luar saat itu tidak menunjukkan tanda kekerasan, sehingga jenazah langsung dimakamkan tanpa autopsi.
Namun, kecurigaan muncul dari pihak keluarga korban ketika mereka mendapati kartu ATM milik Darmawati hilang. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak bank, ditemukan adanya penarikan uang secara bertahap senilai total Rp53 juta, dilakukan setelah kematian korban.
Keluarga kemudian melaporkan temuan ini ke Polres Binjai pada 20 Juli 2025. Melalui penyelidikan lebih lanjut, aliran dana mengarah kepada Chasrul. Pelaku akhirnya ditangkap pada 25 Juli 2025.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban dan menemukan adanya tanda kekerasan di bagian leher. “Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa korban dibunuh dengan cara dicekik, lalu kepalanya dimasukkan ke dalam ember berisi air,” ungkap AKP Hizkia, Kamis (31/7).
Yang mengejutkan, setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat berpura-pura membantu proses pengangkatan jenazah dan memberi tahu keluarga bahwa korban meninggal karena terjatuh. “Ia bahkan kembali ke rumah korban seolah tidak terjadi apa-apa,” tambah Hizkia.
Kini, pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. (msp)







