IKLAN

Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Temukan Barang Bukti 5,88 Gram Sabu

Bandar dan barang bukti Sabu yang berhasil diamankan Polres Simalungun. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

SIMALUNGUN, Sumutpost.id – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, pengedar narkoba diringkus dengan jumlah barang bukti 5,88 gram sabu.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis 24 April 2025, sekira pukul 14.45 WIB, di Pasar II Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai salon. Di dalam rumah tersebut, ditemukan seorang pria bernama Suwandi alias Wawan (31 tahun).

BACA JUGA..  Gadis Pemulung 3 Hari Tidak Pulang Mengaku Diperkosa, Polrestabes Medan Kejar Pelaku

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti  berupa 16 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,88 gram dan uang tunai Rp 334 ribu serta barang-barang pribadi milik pelaku.

Berdasarkan keterangan Wawan, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Bago. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah Aribuang alias Ari (rekannya), yang terletak tidak jauh dari lokasi penangkapan Suwandi. Namun, Aribuang berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

BACA JUGA..  Penasehat Hukum Masinton Pasaribu Laporkan Wakil Ketua DPRD Tapteng ke Polda Sumut

Pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Polri berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.

BACA JUGA..  18 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polsek amedan Timur Dalam Operasi Sikat Toba 2024

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

“Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan informasi yang akurat dari masyarakat, kami dapat lebih mudah mengungkap kasus narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Verry melalui keterangan tertulisnya. (msp)