IKLAN IKLAN

Judi Beromzet Ratusan Juta di Bawah Jembatan Batas Pantai Labu-Pantai Cermin Beroperasi; Polres Diam, Poldasu Wajib Bertindak

Markas judi dibawah jembatan perbatasan Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). (Sumber foto: screeshort video)

SERGAI, Sumutpost.id – Lokasinya strategis; dibawah jembatan perbatasan Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Markas berbagai jenis judi berkedok ketangkasan itu ditaksir berukuran 8 x 15 meter. Disinilah uang ratusan juta berputar selama 24 jam nonstop.

Titik praktik tikoti yang umum disebut — mengacu pada pasal perjudian di KUHP (pasal 303), sebenarnya beroperasi tidak sembunyi-sembunyi. Banyak oknum dari berbagai satuan aparat penegak hukum (APH) disyaki mengetahuinya.

Katakanlah, yang paling menonjol dan punya kewenangan untuk membereskannya, tapi seakan menutup indera inteligennya, adalah Polres Serdang Bedagai dan Polsek jajaran.

Disebut menutup insting inteligennya, karena pengaduan demi pengaduan yang disuarakan masyarakat, hingga sekarang tidak digubris. Sebaliknya, bila ada kasus kriminal yang dilaporkan, walaupun terduga pelakunya bersembunyi, dipastikan bisa diungkap dan ditangkap.

BACA JUGA..  Ditresnarkoba Polda Sumut Tetapkan Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat DPO Pengendali Besar Narkoba

Ketika wartawan datang ke lokasi judi (tentu menyamar), tepatnya pada Senin 7 April kemarin, ternyata info-info sebelumnya yang menggambarkan kebebasan bermain judi di markas itu, benar adanya.

Beberapa jenis perjudian tersedia disana. Seperti, tembak ikan, dindong dan lainnya. Setiap mesin judi posisinya on (hidup). Bahkan, di salah satu meja tembak ikan, seorang wanita diduga bertugas pemberi koin bagi pemain, tampak duduk di pinggir meja tembak ikan.

Saat disambangi, banyak pengunjung yang sedang bermain. Banyak juga mesin dengan posisi hidup tapi kosong pemain.

BACA JUGA..  6.602 Rumah Warga Rusak Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Tapteng

Informasi dari sumber, lokasi ini sebenarnya sudah sering dilaporkan ke pihak berwajib. Bahkan sudah pernah di dumaskan oleh tim media. Tapi hingga hari Minggu kemarin itu, pengelola dan pengawas seakan telah memberi jaminan kepada pengunjung agar tidak takut bermain.

Markas judi tampak dari luar. (Ist/HO/Sumutpost.id)

Bahkan, yang membuat miris lagi lokasi judi itu tidak terlalu jauh dari Polsek Perbaungan, tepatnya di Dusun IV Desa Kota Galuh, tepatnya di depan sebuah kelenteng.

“Hal ini sangat jelas oleh pengamatan masyarakat dan awak Media pada minggu (6/4/2025), yang memperlihatkan aktivitas permainan Judi Tembak Ikan itu berlangsung siang sampai malam 24 jam tanpa henti,” tutur sumber.

Bahkan, hasil wawancara dengan sumber, di lokasi juga diduga kuat kerap terjadi transaksi jual beli narkoba. Kata si sumber lagi, lokasi itu menjadi tempat stategis transaksi narkoba karena langsung berbatasan dengan Sungai Ular.

BACA JUGA..  Berkali-kali Diperiksa Poldasu, Mantan Bupati Zahir Masih Saksi

“Kami berharap yang datang kesini (menggerebek) adalah tim Polda, karena kami yakin, walau perjudian ini diberitakan, APH yang ada di Sergai tidak akan turun kesini,” ujar sumber, sembari mengatakan bahwa markas judi di dserah mereka itu  merupakan sumber kejahatan seperti perampokan, pencurian, begal dan lainnya.

Menanggapi permohonan sumber yang juga warga setempat, tim media ini berjanji akan meminta tanggapan dan respon dari Dit Krimum serta Dit Narkoba Polda Sumatera Utara, agar memberikan atensi dan tindakan. (msp)