Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Residivis Miliki Sabu

Pria berinisial RW ini residivis kasus narkoba yang ditangkap Polres Langkat. (Ist/Sumutpost.id)

STABAT, Sumutpost.id – Seorang pria berinisial RW (54) warga Kecamatan Pangkalan Susu, berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Langkat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,30 gram.

RW, yang merupakan seorang residivis, ditangkap di Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,30 gram, 1 bal plastik bening kosong, 1 plastik bening kosong, 1 pipet plastick 1 lembar tisu dan 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam kosong.

BACA JUGA..  Mesin Judi Tembak Ikan dan Roullete Diamankan Polisi dari Ujung Serdang

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., , Jumat (28/2/25) menegaskan bahwa pihaknya menangkap pelaku Senin (24/2/25) dan akan terus melakukan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memerangi narkoba. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujar AKP Rudy Saputra. (msp)

BACA JUGA..  Temu Pisah, Kapolres Tanjungbalai Lepas Anak TK Kemala Bhayangkari 09