IKLAN

Polsek Medan Tembung Ringkus Tiga Pelaku Jambret, Satu  Ditembak

Pelaku jambret yang berhasil ditangkap Polsek Medan Tembung. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu 23 Februari 2025. Kaki salah satu tersangka terpaksa ditembak.

Ketiga pelaku berinisial DW (20), DS (19) dan ASS (23), warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Sementara korban bernama Eric Chaiderson (22), warga Jalan KL. Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan. Tidak berapa lama usai kejadian, korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Keterangan diperoleh, penembakan terhadap salah satu pelaku dilakukan karena berupaya melawan Polisi.

Dijelaskan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Personel Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan tindakan hukum terhadap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Letda Sujono. Salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat diamankan,” ujar Kompol Jhonson kepada wartawan pada Minggu (23/02/2025).

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/306/II/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 20 Februari 2025.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Infinix milik pelaku AS dan 1 Unit Handphone Samsung S23.

Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 7 Tahun penjara.

BACA JUGA..  Kost Debora 1 Siantar Digerebek, Pengedar Sabu asal Gunung Malela Diringkus

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi kejahatan serupa. (msp)