Menguat Dugaan KPU dan Bawaslu Taput Tidak Profesional dan Berpihak, Tim Hukum Paslon 01 Tegaskan ke Majelis Hakim Syarat Pendaftaran Wakil Paslon 02 Cacat Hukum

Ranto Sibarani, SH dan Samuel David, SH, tim hukum Satika-Sarlandy saat menghadiri sidang lanjutan gugatan Pilkada Taput di Mahkamah Konstitusi. (Dok.Tim Hukum Satika-Sarlandy for Sumutpost.id)

JAKARTA, Sumutpost.id – Sidang kedua lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tapanuli Utara (Taput) telah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 17 Januari 2025 kemarin. Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang kedua yang terigestrasi dengan nomor perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di ruang sidang Panel 2, Lantai 4 gedung 1 MK dengan Hakim Panel 2 terdiri dari Saldi Isra, Asrul Sani dan Ridwan Mansyur.

Dalam sidang ini diikuti para kuasa hukum pemohon (paslon 01-Satika-Sarlndy), termohon (paslon 02-JTP) KPU dan Bawaslu Taput.

BACA JUGA..  Penembak Remaja 13 Tahun di Sergai Masih Misterius, Pujakesuma Desak Polda Bongkar Dalangnya

Diawal sidang, KPU Taput memberikan penjelasan upaya mereka terkait keabsahan perbedaan nama, tanggal dan tahun lahir Deni Parlindungan Lumbantoruan, hingga tim KPU melakukan verifikasi ke SMAN 1 Bandung. Bawaslu Taput juga mengakui bahwa pihaknya bersama-sama KPU berangkat ke SMAN 1 Bandung untuk memverifikasi perbedaan antara ijasah SMA dan e-KTP milik Deni Parlindungan Lumbantoruan.

Ditengah penjelasan proses verifikasi yang dilakukan, majelis hakim bertanya kepada Bawaslu apakah pihak paslon 01 (Satika-Sarlandy) pernah melaporkan perbedaan ijasah SMA dan e-KTP milik Deni Parlingungan Lumbantoruan ke Bawaslu sebelum pencoblosan. Bawaslu mengatakan bahwa pihak paslon 01 tidak pernah melaporkannya. Bahkan saat majelis hakim kali kedua melontarkan pertanyaan yang sama, Bawaslu tetap pada jawabannya; bahwa mereka tidak pernah menerima laporan terkait perbedaan data diri itu dari pihak paslon 01.

BACA JUGA..  Pembunuh Kakek 74 Tahun di Sergai Ditangkap, Pelaku Sempat Bertamu ke Rumah Korban

Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan menjawab kepada tim hukum paslon 01 (Satika-Sarlandy).

Ranto Sibarani SH salahsatu tim hukum paslon 01 mementahkan jawaban Bawaslu Taput tersebut, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan keberatan kepada Bawaslu terkait perbedaan data diri Deni Parlindungan Lumbantoruan antara ijasah SMA dan e-KTP.

“Izin yang mulia, kami sudah menyampaikan kepada KPU keberatan persyaratan calon wakil bupati atas nama Deni Lumbantoruan ini pada tanggal 7 Oktober bukti 12c terkait masalah ijasah yang mulia. Dan kepada Bawaslu itu sudah kami sampaikan pada tanggal 18 November terkait dengan syarat calon wakil bupati,” tegas Ranto sembari menunjukkan bukti laporannya kepada Bawaslu Tapu dan KPU Taput terkait perbedaan nama ijazah Denni Lumbantoruan.

BACA JUGA..  Judi Togel Tetap Bebas di Pangkalan Brandan, Oknum Aparat Diduga Backup Para Bandar

Usai mendengar penjelasan tim hukum Satika-Sarlandy, ketua majelis hakim mengatakan bahwa soal syarat pencalonan itu sangat penting.

“Bagi kami soal syarat-syarat itu sangat penting. Itu salah satu kondisi yang bisa mengenyampingkan pemberlakuan 158. Makanya itu penting sekali kami minta tadi,” ujar ketua majelis hakim. (msp)