IKLAN

Lima Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB Diringkus Polsek Sunggal

Para pelaku komplotan pembuat dokumen palsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) usai berhasil diungkap Polsek Sunggal. (Ist/Sumutpost.id)

SUNGGAL, Sumutpost.id – Unit Reskrim Polsek Sunggal membongkar komplotan pembuat dokumen palsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam satu penggerebekan di satu rumah di Jl. Serasi Pasar 8 Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian mengamankan lima orang pelaku diduga kuat sebagai pembuat dokumen kendaraan palsu.

Lima pria terduga pemalsu STNK dan BPKB itu, masing-masing berinisial MW (29), HM (48), HD (50), RK (28), dan GR (30). Kelimanya merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat membenarkan bahwa pihaknya mengamankan lima orang tersangka atas kasus pembuatan dokumen palsu STNK dan BPKB di salah satu rumah tersangka di Jl. Serasi Pasar VIII, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (07/10) sekira pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA..  Prestasi Negatif! Inflasi Sumut Tertinggi Se-Indonesia, Bobby Nasution Ditegur Kemendagri

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan hasil dari pemeriksaan bahwa pihaknya telah amankan lima orang tersangka atas pemalsuan STNK dan BPKB kendaraan.

“Merekan diduga telah membuat STNK dan BPKB palsu dengan berbagai macam jenis kendaraan bermotor. Dari pengungkapan para pelaku ini sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 bulan,” sebut Kompol Bambang Gunanti Hutabarat kepada sejumlah awak media di Polsek Sunggal, Selasa (28/10).

Dijelaskan Kapolsek, kelima pelaku mengaku sudah 2 bulan beraksi, para pelaku ini sudah banyak mencetak kendaraan palsu seperti STNK dan BPKB yang sudah diedarkannya.

BACA JUGA..  3 Pelaku Pembunuh Jukir di Jalan Setia Budi Medan Ternyata Satu Keluarga

Selain meringkus Kelima pelaku, Reskrim Polsek Sunggal juga mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa satu buah mouse, satu buah printer, satu buah STNK mobil Pajero Sport 2.4L Dakar 4X4BA/T, BK 1681 ADD, atas nama Prabudi Subayu (Palsu) yang disita dari tersangka HD.
Satu buah CPU, satu buah Monitor, satu buah kaybot, satu buah STNK mobil suzuki/A1J310F GL 4X2 ,BK 1354 MF atas nama Indra Gunawan (Asli), satu buah STNK sepeda motor Honda/T4G0213L0 M/T, BK 3390 AMK atas nama Muhammad Ilham Syahputra (Asli)

Satu buah gunting, satu buah lem, satu buah pisau cater, satu buah jarum, 6 buah Logo TRI BRATA dengan potongan dari STNK (asli), tiga lembar print BPKB yang sudah di edit dikomputer (palsu) yang dibuat tersangka HM.

BACA JUGA..  Dituntut 14 Tahun Penjara, Istri Eks Bupati Langkat Sebut Jaksa Kejam

Satu buah BPKB Mobil merek Suzuki,type: ARK415F GL (4X2), bernomor polisi BK 1423 ACC atas nama Sumandi dan satu buah STNK mobil merek Suzuki, type: ARK415F GL (4X2), bernomor polisi BK 1423 ACC atas nama Sumandi yang dibuat oleh tersangka MW.

“Jadi modus operandi yang dilakukan oleh lima tersangka ini bermotifkan masalah ekonomi,” ujar Kapolsek.

Untuk kelima tersangka ini dikenakan Pasal 263 KUHP mengancam pelaku pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. (msp)