IKLAN IKLAN
MEDAN  

Tutupi Borok Dari Medan, Pemprov Sumut Hibahkan Rp41 Miliar Rampungkan Plaza Square UMKM USU

Gedung Kolaborasi UMKM Square USU. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Warga mempertanyakan dana hibah Rp41 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ke Universitas Sumatera Utara (USU) untuk merampungkan pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU.

Warga menilai hal tersebut janggal. Gedung Kolaborasi UMKM Square USU tersebut adalah fasilitas yang dibangun atas kolaborasi Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Universitas Sumatera Utara (USU), berlokasi di Jl. Dr. Mansyur, Medan.

Pembangunan tahap pertama, Pemko Medan melalui Dinas Perkim Cikataru dimasa Wali Kota Bobby Nasution menganggarkan Rp122 miliar dengan nilai kontrak Rp97,65 miliar. Pembangunannya terus molor. Target terakhir penyelesaian proyek rampung September 2025, belum juga terlihat.

Proyek tersebut dikerjakan masa Wali Kota Medan Bobby Nasution lewat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan dan kadisnya dijabat Alexander Sinulingga. Kini Bobby menjadi Gubernur Sumut, Alexander ditareknya menjabat Kadis Pendidikan Sumut.

Proyek yang bersumber dari APBD Kota Medan 2023-2024 dengan nilai kontrak Rp97,65 miliar, dan dimenangkan oleh PT. Karya Bangun Mandiri Persada. Pelaksanaan Pembangunan dengan sistem multiyears (tiga tahun), terhitung sejak proses tender selesai dan kontrak ditanda tangani.

Dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, ditemukan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi atas proyek itu. Kerugian negara atas pembangunan gedung itu mencapai Rp1 miliar lebih. Dugaan korupsi ini juga terjadi pada saat mulai proses tender dilakukan.

Kemudian, pada saat pengerjaan, material-material umum membangun gedung juga terindikasi ada mark-up oleh sekelompok oknum. Alhasil, pengerjaan ini menjadi temuan dalam tindak pidana korupsi dalam berkolaborasi.

Proses pelaksanaan pembangunan gedung ini sudah tujuh kali terjadi adendum. Jangka waktu pelaksanaan pembangunan gedung ini memakan waktu selama 450 hari kalender terhitung sejak 16 Mei 2023 sampai 7 Agustus 2024.

Dugaan berkolaborasi korupsi pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU kini masuk dalam radar penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Informasi dari internal kejaksaan menyebutkan, sejumlah pihak bakal segera dipanggil terkait dugaan korupsi kolaborasi dalam proyek tersebut. Namun hingga kini belum terlaksana.

Seorang sumber di Kejati Sumut mengungkapkan, penyelidikan akan difokuskan pada indikasi kerugian negara akibat kekurangan volume material yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA..  Perayaan Natal HKI Daerah VI Sumatera Timur II Berlangsung Khidmat, Dihadiri Bobby Nasution

“Akan masuk dalam penyelidikan untuk diperiksa terhadap dugaan berkolaborasi untuk mengkorupsi pembangunan gedung ini,” ujar sumber tersebut baru-baru ini.

Kini, Wali Kota Medan Rico Waas menambah anggaran sebesar Rp19 miliar lebih dari APBD 2025 untuk pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung Gedung Kolaborasi UMKM Square USU tersebut yang dimenangkan PT. Zhafira Tetap Jaya. Sehingga total keseluruhan sekitar Rp116 – Rp122 miliar gabungan pengerjaan fisik Rp97,65 miliar ditambah sarpras Rp19 miliar lebih.

Namun, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan tidak akan ada anggaran baru untuk proyek fisik bangunan yang dikerjakan pada kepemimpinan sebelumnya.

‘’Gak ada tambahan, dan belum ada bahas sampai ke situ. Apa yang dikerjakan ya harus beres. Tapi untuk anggaran selanjutnya belum,’’ kata Rico Waas.

Anehnya, Bobby Nasution yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) diduga memberikan dana hibah sebesar Rp41 miliar dari APBD Sumut untuk merampungkan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU tersebut.

‘’Menurut keterangan yang saya terima, memang ada Dana hibah diberikan ke USU sebesar Rp41 miliar dan telah di cairkan pada Triwulan ke II melalui biro Kesra Setdaprovsu, penggunaannya belum jelas apakah sesuai dengan proposal yang di ajukan USU atau buat menyelesaikan gedung UMKM. Bila tidak sesuai penggunaannya berdasarkan proposal yang diajukan, ini bisa jadi temuan. Bisa saja dana ini menutupi borok dari Medan agar kegiatan rampung,’’ tandas Azhari Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) kepada wartawan di Medan, Jum’at (3/10/2025).

Dua hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 1 Oktober 2025, Himpunan Sarjana Hukum (HSH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Aksi yang diikuti puluhan massa ini menuntut akuntabilitas dan transparansi dari Pemprovsu terkait dugaan penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan UMKM Square Universitas Sumatera Utara.

Dalam orasinya, koordinator lapangan Sholahuddin mempertanyakan dugaan pengalokasian dana sebesar Rp41 miliar oleh Pemprovsu untuk proyek gedung kolaborasi tersebut. HSH mengajukan sejumlah sorotan kritis mengenai legalitas dan proses pengeluaran dana:

BACA JUGA..  Agus Fatoni Komitmen Hadapi Tantangan Perubahan Iklim secara Bersama

1. Mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan Pemprovsu dalam menyalurkan dana sebesar Rp41 miliar untuk proyek tersebut.

2. Menyoroti persoalan keterbukaan informasi, khususnya mengapa proyek ini diduga tidak tercantum pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

3. Mempersoalkan prosedur penggunaan APBD, yang dinilai massa aksi berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan.

Mereka menekankan bahwa penggunaan dana sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda) dapat melanggar peraturan keuangan daerah.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Biro Umum Pemprov Sumut yang diwakili oleh Zendri menyampaikan bahwa aspirasi massa akan disampaikan kepada pimpinan.

‘’Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Terima kasih banyak kami sampaikan kepada adik-adik yang telah menyampaikan aspirasinya,’’ ujar Zendri. Ia menambahkan bahwa para pimpinan sedang menghadiri kegiatan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik. (Ist/Sumutpost.id)

Anggaran Pencitraan Kolaborasi Korupsi Bobby Nasution Di Medsos Dipertanyakan

Sebelumnya kepada wartawan, Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari A.M Sinik menyebutkan, proyek pembangunan Plaza Square UMKM USU Medan dana pembangunannya itu dari keringat uang rakyat, yang bersumber dari pajak rakyat dikutip.

‘’Seharusnya penggunaan dana tersebut harus transparan dan akuntabilitas untuk proyek tersebut, pasalnya dimulai dari pembuatan dokumen kajian, perencanaan dan tujuan manfaatnya untuk apa gedung itu dibangun, lalu bagaimana dengan pasarnya, siapa pelaku usahanya, sampai dengan profitnya bila gedung tersebut dibangun,’’ ucapnya.

Azhari Sinik juga menyatakan, dibangunnya gedung tersebut bila benar tujuannya dalam membangun dan meningkatkan ekonomi lokal, ini sebuah momentum positif untuk pengembangan ekonomi lokal. Namun kita perhatikan, pembangunan ini diawali dari yang salah, sudah terindikasi adanya kejanggalan dan permasalahan serius, maka seterusnya akan bermasalah.

‘’Terungkap dari adanya dugaan korupsi dalam temuan BPK Perwakilan Sumut. Adanya kerugian negara yang ditemukan mencapai lebih 1 miliar rupiah, akibat adanya kekurangan volume material dan praktik mark-up, ini menjadi bukti nyata adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek tersebut,’’ tandasnya.

Sambung Ari Sinik, menyatakan disini adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidak jujuran didalam pengelolaan proyek ini, diperhatikan dari mulai proses kajian, perencanaan, pelelangan sampai dengan pelaksanaan bermasalah. Kita mengharapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk dapat mengusut dan terlibat langsung dalam melakukan penyelidikan proyek ini, mengindikasikan bahwa kasus ini memiliki basis hukum.

BACA JUGA..  BKN Anulir SK Pj Bupati Taput, Indra Simaremare Tetap Sekda Definitip

‘Masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan berharap kejaksaan Tinggi melakukan pengusutan dan penyelidikan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi atau berupaya melindungi kasus ini. Pasalnya kerugian negara dalam kolaborasi korupsi Pembangunan Plaza Square UMKM USU ini, bila Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut dengan benar, pasti kerugian negara melebihi dari temuan BPK, jelasnya.

“Walaupun kita tahu bahwa saat ini Bapak Harli Siregar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah alumni USU, namun dalam konteks kasus ini agar tidak ada intervensi. Kasus ini harus diungkap seterang-terangnya sampai kepada pejabat tertinggi sekalipun harus diungkap pada saat proyek tersebut disetujui,’’ harap Ari Sinik.

Azhari Sinik juga menjelaskan, bahwa pembangunan Plaza Square UMKM USU, direncanakan harus selesai dalam 450 hari kalender (Mei 2023 – Agustus 2024), namun kenyataannya mengalami tujuh kali terjadinya adendum, ini menunjukkan adanya masalah yang serius dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.
‘’Alexander Sinulingga harus diperiksa sebagai mantan Kadis Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, dia harus bertanggung jawab dalam penggunaan Uang Rakyat. Saat ini menjabat Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara seharusnya harus dibebas tugaskan dari jabatannya agar pihak Kejatisu fokus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada,’’ kata Ari Sinik.

Sementara mengenai sikap Wali Kota Medan Rico Waas dalam kasus ini harusnya meminta pendapat dari BPK atas evaluasi audit yang telah dilakukan. Selain itu, juga bisa minta petunjuk kepada Mendagri apa langkah yang harus dilakukan agar projek tersebut tetap bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat.
Atas kelalaian Inspektorat tentunya tidak bisa ditolerir, mengingat tugas Inspektorat adalah melakukan pengawasan internal.

‘’Harus ada sanksi tegas atas kelalaian ini, diduga juga Inspektorat turut ikut serta menutupinya. Agar hal ini bisa menjadi pembelajaran, dengan tidak begitu mudahnya mengobok-obok uang rakyat untuk keuntungan pribadi dan koloborasinya, harus bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan, demikian Azhari Sinik. (msp)