IKLAN IKLAN
DAERAH  

Tidak Masuk Kerja Selama Tiga Bulan, 2 ASN Diberhentikan Bupati Deliserdang

Bupati dr H Asri Ludin Tambunan didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, saat memimpin apel pemberhentian ASN yang mangkir kerja selama 3 bulan. (Diskiminfo Ds for Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan berhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Pemberhentian dilakukan pada Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di halaman Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (17/9/2025).

Kedua ASN tersebut, yakni seorang guru dan yang bertugas di kantor kecamatan. Pemberhentian terhadap keduanya karena mangkir selama lebih dari tiga bulan.

“Pemerintah kabupaten terus berusaha melakukan terobosan-terobosan dan inovasi agar kita bisa berjalan, bekerja lebih efektif dan efisien. Tadi kita menyaksikan baru saja memberhentikan dua ASN lagi. Kalau yang saya dapat informasi yang guru itu ternyata tidak masuk-masuk lebih dari tiga bulan, beliau ternyata menjadi ojek online. Jadi dengan sistem absensi digital saat ini, pergerakan Bapak, Ibu sudah bisa dipantau. Setiap hari dashboard absensi Bapak, Ibu semua masuk ke layar televisi di ruangan kerja saya,” jelas Bupati, pada apel yang juga dihadiri Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Dedy Maswardy SSos MAP dan para pejabat Pemkab Deliserdang.

BACA JUGA..  Dr Baharuddin Pabba, Pjs Walikota Tanjungbalai

Bupati menekankan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melaksanakan tindak lanjut dalam bentuk penegakan disiplinnya.

Meski sangat disayangkan, namun pemberhentian pegawai yang dilakukan harus menjadi pukulan atau teguran keras bagi para pimpinan di unit kerja masing-masing.

“Kalau tadi guru, berarti ini koordinator, kepala sekolahnya yang tidak baik. Kalau tadi kecamatan, berarti pihak kecamatannya tidak baik dalam melaksanakan pengawasan. Ini ke depan kita akan memberikan surat teguran langsung kepada kepala unitnya,” pungkas Bupati.

BACA JUGA..  PP IWO Gelar Lomba Netizen Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Bila kondisi yang sama masih terjadi lagi, maka bukan mustahil kepala unitnya yang akan mendapat penurunan e-Kinerjanya. Jika tidak ada perubahan juga, maka akan dilakukan demosi atau rotasi.

Selain memberikan hukuman, Pemkab Deliserdang juga terus menciptakan inovasi baru kepada seluruh ASN.

Per hari ini (kemarin), ASN di lingkungan Pemkab Deliderdang tidak perlu repot-repot lagi mengurus pangkat ke BKPSDM. Pengurusan pangkat bisa dilakukan melalui aplikasi.

“Ini yang sedang kita bangun atau nanti sementara melewati Kasubbag Umumnya saja. Tidak ada lagi pegawai berbondong-bondong datang mengurus pangkatnya ke kantor BKPSDM. Tidak ada lagi pungutan di kantor BKPSDM terkait kenaikan pangkat. Baik itu guru, baik itu pun tenaga ASN yang lain,” tutur Bupati.

BACA JUGA..  Terkait SMPN 2 Galang, Indra Silaban: Sudah Tau Kalah di Pengadilan tapi Kenapa Sekolah Itu Terus Dibangun?

Lanjut Bupati, nqmun juga, perlu digarisbawahi, proses kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan yang ada, seperti penilaian kinerja. Jadi, jangan lagi ada istilah pembuatan penilaian kinerja ditempahkan (dibuatkan) oleh orang. Kita akan pulangkan itu.

“Mengisi e-Kinerjanya masing-masing. Kalau tidak mengerti mengisi e-Kinerja, silakan tanya ke BKPSDM, bagaimana mengisinya. Berdasar dari e-Kinerja itulah nanti kita akan mencari ASN-ASN yang potensial, ASN-ASN yang memang layak untuk dipromosikan. ASN yang memang menjadi masa depannya Kabupaten Deliserdang,” tukas Bupati. (msp)