MEDAN, Sumutpost.id – Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi mengungkap motif dari Ratu Thalisa alias Ratu Entok melakukan penistaan agama.
Hadi mengatakan awalnya Ratu Thalisa ingin menanggapi komentar penonton di media sosialnya yang dilakukan secara live. Ternyata, komentar Ratu Entok direkam dan viral hingga membuat banyak organisasi keagamaan keberatan dan dilaporkan.
“Jadi, yang bersangkutan ini mau membalas komentar yang ada di akunnya saat live. Tersangka (Ratu Entok-red) mengatakan agar gambar yang ada di foto supaya memotong rambut dan sebagainya. Jadi, sejauh ini motifnya seperti itu,” ujar Kombes Hadi Rabu (9/10/24).
Hadi juga tidak membantah terkait upaya paksa menangkap Ratu Entok. Perwira menengah Polri itu menyebut ada tahapan-tahapan yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut.
“Sudah ada lima laporan polisi. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor-pelapor,” tutur Hadi.
“Jadi prinsipnya kepolisian sudah melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum dan tentu kami juga berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini ke Polda Sumatera Utara. Jangan terpancing, jangan terprovokasi, serta kita akan proses dilakukan secara terbuka,” tambahnya.
Kata Hadi, yang bersangkutan (Ratu Entok–red) telah menyampaikan permohonan maaf di akun media sosial miliknya. Meski begitu, proses hukumnya tetap berjalan.

Ratu Entok Dimasukkan Sel Perempuan atau Laki-laki?
Ratu Thalisa alias Ratu Entok telah resmi ditahan terhitung sejak, Selasa (8/10/24), di Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut). Penahanan itu dilakukan usai penyidik menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka.
Lantas, banyak orang mempertanyakan di sel manakah Ratu Thalisa akan ditahan? Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut pihaknya akan memastikan lagi terkait dengan jenis gender (kelamin) yang bersangkutan.
“Itu nanti penyidik yang memastikan. Yang jelas yang bersangkutan identitasnya perempuan,” ujar Kombes Hadi, Selasa (8/10/24) malam.
Berdasarkan penelusuran Sumutpost.id dari laman Diktori Putusan Mahkamah Agung, nomor 140/Pdt.P/2021 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 16 September 2021, Hakim Tunggal Erwinson Nababan mengabulkan permohonan atas nama Irfan.
Irfan yang mulanya berjenis kelamin laki-laki diberikan izin secara sah untuk melakukan perubahan status jenis kelamin ke perempuan.
Dalam putusan itu juga, Irfan (pemohon) diberikan hak oleh Majelis Hakim untuk merubah nama yang awalnya bernama Irfan menjadi Ratu Thalisa.
Setelah itu diperintahkan kepada Ratu Thalisa untuk melaporkan perubahan nama dan jenis kelaminnya ke Dinas Pencatat Sipil Kabupaten Deli Serdang. (msp)