IKLAN
OPINI  

Tanah Eks HGU PTPN Mestinya Dikembalikan Negara Kepada Pemiliknya

Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSU) Sumatra Utara Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum selaku Pengacara Sultan Serdang. (Ist/HO/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Sebagian besar tanah-tanah eks HGU PTPN di Sumatera Utara khususnya yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang maupun didaerah Kabupaten Serdang Bedagai, adalah merupakan eks dari tanah konsesi milik Kesultanan Negeri Serdang.

Hal itu ditegaskan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSU) Sumatra Utara Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum selaku Pengacara Sultan Serdang di kantornya Jalan Emas Pasar Timah No. 1 Sei Rengas II Medan, Selasa ( 13/5/2025).

Kepada media, Ibnu Affan yang juga merupakan Wakil Ketua Nahdlatul Ulama Provinsi Sumut dan Ketua Majlis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kabupaten Deliserdang menjelaskan, seharusnya tanah yang pernah dikelola pihak BUMN PTPN II yang dulunya tanah-tanah itu milik Kesultanan Negeri Serdang, kemudian dikonsesikan (disewakan) oleh Sultan Serdang kepada perusahaan Belanda di Indonesia. Mengingat masa konsesinya sudah lama berakhir, maka negara dalam hal ini harus mengembalikannya kepada Kesultanan Serdang.

Menurut intelektual moeda NU Sumut ini, perusahaan yang menerima konsesi ketika itu dikenal sebagai Perusahaan  Senembah Maatschappij yang dibuat dalam bentuk perjanjian bernama Acte Van Concessie yang ditandatangani langsung Sultan Negeri Serdang ketika itu Sultan ke V Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah.

Untuk di Kabupaten Deliserdang saja paling tidak ada 65 Akte Konsesi, yang salinan aslinya ada disimpan Sultan Serdang ke 9 Tuanku Ahmat Thala’a Syariful Alamsyah. Salinan akte-akte Konsesi Kesultanan wilayah Sumatera Timur ini diambil langsung di Negeri Belanda oleh tokoh-tokoh Cendikiawan Melayu Indonesia yaitu Prof. Dr. OK. Saidin, SH., M.Hum dan Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH., MA.

BACA JUGA..  Wagub Sumut Berkisah sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu

Ditambahkannya, di Tanjung Morawa saja paling tidak ada dua Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1873 berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 1948 yaitu Acte van Concessie Senembah  Maatschappij Perceel Tandjong Morawa untuk bidang tanah seluas ± 4.922,48 hektar yang saat ini sebagiannya dikuasai oleh Perumahan Citraland City, dan Acte Van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa Kiri (Paloh Kemiri en Penara) untuk bidang tanah seluas ± 6.821,32 hektar.

BACA JUGA..  Gaji anggota DPR-DPRD Seharusnya Setara dengan UMR Tanpa Tunjangan Pensiun Serta Fasilitas lLainnya

Selanjutnya, Di Batang Kuis ada tiga Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1886 berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 1961 yaitu Acte Van Concessie Senembah Maataatschappij Perceel Batang Koweis I en II untuk bidang tanah seluas ± 4.315 hektar, Acte van Consessie Senembah MaatschaTanah Eks HGU PTPN Mestinya Dikembalikan Negara Kepada Pemiliknya, Pungkas Ibnu. (msp)