IKLAN
DAERAH  

SPBU 14207172 Kuala Kabupaten Langkat Patuhi Himbauan Pertamina dan Utamakan Pelayanan Konsumen

T. Sembiring: Kita Kecewa Dengan Tuduhan Tanpa Mendasar Yang Disebarluaskan Oknum Tertentu

SPBU 14207172 Kuala Kabupaten Langkat. (Sahyudi/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Menejemen SPBU 14207172 di Jalan Binjai-Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat menegaskan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumen dengan maksimal dan tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar ketentuan yang telah ditentukan oleh Pertamina.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Menejer SPBU 24207172 Kuala T.Sembiring, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis 15 Mei 2025.

Lebih lanjut menurut Menejer T.Sembiring mengatakan bahwa SPBU nya tidak pernah menjual BBM bersubsidi kepada konsumen yang tidak layak menerimanya, seperti yang dituduhkan sejumlah pihak yang justru dapat merugikan nama baik atau citra positif SPBU Kuala ini, tegasnya.

BACA JUGA..  Bupati Deliserdang Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama & 19 Kepala UPT Puskesmas

“Termasuk adanya himbauan dari pihak Pertamina yang tetap dilaksanakan oleh pihak SPBU. Di samping itu, pihak APH terutama pihak Polsek Kuala tetap melakukan monitoring dan pemantauan kegiatan di SPBU tersebut, dan semuanya berjalan dengan baik, lancar tanpa ada masalah,” ujar T Sembiring.

Adapun informasi dari pihak Pertamina kepada seluruh SPBU sampai dengan 1 bulan kedepan (Mei 2025) menghimbau agar SPBU mempersiapkan berbagai hal seperti; tera seluruh nozzle tidak ada yang melebihi batas toleransi (-100ml/bejana 20ltr), jika ada stop operasi dan segera dilakukan tera, sertifikat Tera dari Dinas Metrologi dipastikan masih berlaku dan pastikan seluruh Dispenser sudah tersegel Dinas Metrologi setempat.

BACA JUGA..  Hadiri Rakornas TPAKD 2025, Wali Kota Siap Sinergikan Program Akses Keuangan Daerah

Selanjutnya, harus dipastikan kualitas SPBU sesuai dan tidak terdapat air didalam tanki pendam, jika ada stop penjualan dan segera dilakukan dry/cleaning tank, tersedia peralatan QQ (stik ukur, pasta minyak, pasta air, gelas ukur dan Bejana ukur).

Juga harus tersedia Form pencatatan Tera Harian di SPBU dan Tersedia Form pencatatan Persediaan BBM dan Kualitas Kuantitas BBM, pastikan CCTV aktif dan dapat melakukan perekaman minimal 30 hari, pastikan betul ke operator untuk melakukan SOP kesesuaian antara nopol kendaraan dengan QR Code, serta selalu briefing ke operator terkait kewajaran penyaluran ke kendaraan.

BACA JUGA..  Bupati Asri Ludin Tambunan dan Ratusan Masyarakat Gowes Bareng di Biru-Biru

Terakhir, jangan melakukan pengisian ke jerigen/non kendaraan tanpa ada surat rekomendasi standar dari SKPD setempat.

Semua ketentuan yang diberikan Pertamina, berlaku sejak tanggal 10 Mei 2025 sampai dengan 25 Mei 2025.

“Tidak ada niat pihak SBPU ini untuk mengelabui masyarakat seperti yang dituduhkan oleh pihak-pihak tersebut. Dan kita merasa kecewa atas orasi dan tuduhan yang terlalu tendensius apalagi dengan sebutan yang justru dapat merugikan nama baik SPBU yang saya pimpin,” ujarnya mengakhiri. (msp)