IKLAN

Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Skala Besar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi pejabat utama memaparkan pengungkapan narkotika skala besar dalam waktu sepekan. (Sormin/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika skala besar dalam kurun waktu satu minggu di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang pelaku dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 10 kg, happy water 106 bungkus, pil ekstasi 1.980 butir, aprazolam 54 butir, happy five 55 butir, serta ketamine.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan pengungkapan ini sebagai bentuk Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Medan.

BACA JUGA..  Kejam! Demi Menuduh Kades Perlis Korupsi Dana BLT, 4 Warga yang Sudah Meninggal Dunia "Dipaksa" Buat Keterangan ke Inspektorat Langkat

“Ada dua kasus narkoba yang berhasil diungkap. Pertama pada 21 Oktober dan kedua 26 Oktober 2024 dengan mengamankan dua orang pelaku,” katanya, Senin (28/10).

Gidion menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial ALW (28) warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur dan MN (38) warga Jalinsum Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat.

BACA JUGA..  Update Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga: Pelaku Mengaku Sering Diperas Korban

“Tersangka MN kita berikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gidion mengungkapkan barang bukti hasil pengungkapan pada 21 Oktober 2024 antara lain, 1.980 butir pil ekstasi, 11 botol ketamine cair, 12 pod berisi ketamine cair, 55 butir pil happy five dan 54 butir pil alprazolam.

“Sedangkan untuk barang bukti pengungkapan kasus kedua antara lain, 10 kilogram sabu, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit ponsel,” ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

BACA JUGA..  Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops, Diduga Motifnya Tambang Ilegal

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (msp)