LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Empat pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) terlibat peredaran ganja. Barang haram itu disembunyikan pelaku di paket sparepart sepeda motor dan dikirim lewat jasa ekspedisi. Adapun keempat pelaku, yakni MM (22), RM (23), I (23) dan MSM (19)
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis mengatakan pengungkapan itu berawal pada Kamis (5/9/2024). Saat itu, salah satu jasa ekspedisi yang berada di Desa Bandara Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan melaporkan ke pihak TNI soal adanya paket diduga berisi ganja.
“Berawal terungkap dari informasi masyarakat, yakni dari salah satu pihak ekspedisi yang mencurigai bahwa paket yang dikirim seseorang ini adalah narkotika berisikan ganja. Barang ini kan di dalam (paket) jok sepeda motor. Kemudian, dari pihak ekspedisi menghubungi Koramil. Dari Koramil menghubungi bapak Babinsa untuk datang ke TKP,” kata Adrian, Minggu (8/9).
Saat dicek, paket jok motor itu berisi dua bungkus ganja. Pada saat kejadian, pelaku MM selaku yang mengantarkan paket itu turut diamankan.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke gudang ekspedisi tersebut dan menemukan tiga paket berisi lima bungkus ganja. Penemuan barang haram itu lalu dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menginterogasi pelaku MM. Berdasarkan pengakuan MM, barang haram itu didapatnya dari pelaku RM.
“Rencananya (ganja) dikirim ke Jakarta, Lampung dan Riau,” sebutnya.
Kemudian, petugas Satresnarkoba bersama pihak TNI melakukan pengembangan ke rumah RM di Jalan Bengkel. Di rumah tersebut ditemukan lima orang, termasuk tiga pelaku lainnya.
Selain itu, di rumah tersebut petugas juga menemukan tiga bungkus sabu-sabu seberat 1,6 kg. Setelah itu, keenam orang tersebut diboyong ke Polrestabes Medan.
Usai dilakukan penyelidikan, yang terlibat dalam peredaran narkoba itu hanya empat orang, yakni RM, I, MM, dan MSM, sedangkan dua orang yang sebelum diamankan tidak terlibat dan hanya menumpang tidur di rumah itu.
Perwira menengah Polri itu mengatakan total ada 10 bungkus ganja dengan berat 5,7 kg yang diamankan dari para pelaku.
“Total barang bukti ada 10 bungkus ganja dengan berat 5,7 kg. Dari enam orang diamankan ini, empat orang yang terindikasi dalam tindak pidana narkotika jenis ganja ini. Dua orang tidak terlibat, tapi tetap kita lakukan tes urine dan hasilnya positif narkotika. Kemudian, kita melakukan kerja sama dengan BNN supaya kedua orang ini direhabilitasi,” sebutnya.
Adrian menjelaskan bahwa selama ini para pelaku mengirimkan ganja itu melalui jasa ekspedisi dengan menyembunyikannya di dalam sparepart sepeda motor. Adrian mengatakan pada pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda, yakni RM sebagai penyedia ganja yang didapatnya dari F. F saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“(Pelaku RM) sudah melakukan pengiriman sebanyak 10 kali dengan cara yang sama mengirimkan lewat ekspedisi,” jelasnya.
Kemudian, pelaku MM bertugas untuk mem-packing barang haram itu sekaligus mengantarkannya ke jasa ekspedisi. MM mengaku sudah 10 kali melakukan pengiriman ganja itu dengan menerima upah sebesar Rp 600 ribu untuk sekali antar.
Sementara pelaku MSM dan I bertugas membantu pemaketan dan mencari lakban untuk paket tersebut. Mereka berdua mendapatkan upah Rp 150 ribu. Keduanya mengaku sudah tiga kali melakukan hal itu.
Adrian menyebut pihaknya masih menyelidiki asal ganja tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami soal kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran ganja itu.
“(Pelaku lain) sampai saat ini masih kami dalami untuk keterangan para orang yang diamankan. Untuk ganjanya masih kami dalami dari mana asalnya,” pungkasnya. (msp)