IKLAN IKLAN
DAERAH  

Satu Tahun DPRD Binjai: Tunjangan Deras, Kinerja Legislasi Mandek

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Binjai, Windi Tanjung. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Genap satu tahun 35 anggota DPRD Kota Binjai menjabat, namun kinerja mereka dinilai minim kontribusi. Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Binjai, Windi Tanjung, menyoroti lemahnya peran legislatif yang disebut hanya menghabiskan anggaran tanpa menghasilkan produk nyata.

“Yang kita lihat hari ini hanyalah rutinitas: datang, duduk, absen, pulang. Setelah itu menikmati tunjangan. Nol besar kinerjanya,” tegas Windi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/9).

Tunjangan Fantastis
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota berhak atas beragam tunjangan, mulai dari uang representasi, tunjangan jabatan, komunikasi intensif, hingga transportasi. Jika dijumlahkan, total penghasilan anggota DPRD Binjai diperkirakan mencapai Rp36–45 juta per bulan, sudah termasuk potongan pajak.

BACA JUGA..  DPC Apdesi Deliserdang Yakin Bupati dan Wakil Bupati Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Siap Jalankan Amanah

Produk Hukum Nihil
Sejak dilantik pada September 2024, DPRD Binjai disebut nyaris tidak melahirkan peraturan daerah (Perda) baru yang signifikan. Padahal, masyarakat menaruh harapan besar pada tiga fungsi utama legislatif: legislasi, pengawasan, dan anggaran.

“Dari 35 anggota, hanya segelintir yang benar-benar bersuara. Sisanya nyaris tak terdengar. Padahal, gaji dan tunjangan mereka tidak kecil,” kata Windi.

Potensi PAD Terabaikan
GMNI Binjai juga menyoroti lemahnya inisiatif dewan dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu contoh adalah penerapan Pajak Air Tanah (PAT) bagi pengusaha kafe dan penginapan yang menggunakan sumur bor.

BACA JUGA..  Desa di Tapsel Mulai Bertransformasi ke Digitalisasi

Menurut Windi, hal ini bisa menjadi solusi konkret menambah PAD sekaligus memberdayakan BUMD, PDAM Tirtasari.

“Kalau serius, DPRD bisa membuat aturan agar pengusaha wajib menggunakan air PDAM atau dikenakan PAT. Itu solusi, bukan hanya seremonial rapat,” jelasnya.

Sebagai informasi, PAT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dengan tarif maksimal 20 persen dari harga dasar air.

Defisit vs Kinerja Kota Binjai dalam beberapa tahun terakhir kerap mengalami defisit anggaran akibat lemahnya penerimaan daerah.

Namun, DPRD justru dinilai gagal memanfaatkan fungsi legislasi untuk melahirkan perda strategis yang dapat meningkatkan pendapatan.

“Kalau DPRD serius, Binjai tidak akan terjebak defisit terus-menerus. Tapi setahun ini, produk hukum nihil sementara tunjangan jalan terus,” sindirnya.

BACA JUGA..  Bupati Tapteng Pimpin Apel Operasi Ketupat Toba 2026, Amankan Arus Mudik Lebaran

Desakan Transparansi GMNI mendesak DPRD Binjai membuka laporan kinerja secara transparan agar publik mengetahui berapa perda yang sudah diterbitkan serta aspirasi masyarakat yang berhasil ditindaklanjuti.

“Rakyat berhak tahu. Kalau tidak, DPRD hanya jadi beban APBD. Legislatif harus kembali ke jalur pengabdian, bukan sekadar penikmat fasilitas,” pungkas Windi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pimpinan DPRD Kota Binjai maupun ketua fraksi untuk meminta klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Bagaimana penjelasan DPRD soal kinerja legislasi, inisiatif perda, hingga transparansi penggunaan anggaran, akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya. (msp)