IKLAN
DAERAH  

Sah! DPRD Setujui RPJMD Deliserdang 2025-2029

Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS bersama pimpinan DPRD menandatangani persetuan RPJMD Deliserdang 2025-2029 dalam rapat paripurna, Selasa 5 Agustus. (Jhon/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – DPRD Deliserdang menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam hasil Rapat Paripurna DPRD Deliserdang Tentang Pengambilan Keputusan Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang TA 2024, Selasa (5/8/2025).

“Terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam melakukan pembahasan dan pendalaman bersama-sama dengan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang,” ucap Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS dalam pidatonya di rapat paripurna tersebut.

BACA JUGA..  Anggota Paskibra Simbol Harapan, Teladan dan Cermin Masa Depan Bangsa

Wabup menyampaikan, Pemkab Deliserdang menyadari selama proses pembahasan muncul berbagai pandangan, masukan dan saran, bahkan terjadi silang pendapat dan adu argumentasi.

“Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya, dan kami yakin semua itu merupakan hal wajar sebagai cerminan berdemokrasi demi tercapainya Peraturan Daerah (Perda) yang baik dan berkualitas,” kata Wabup.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Deliserdang TA 2024 merupakan laporan realisasi pencapaian kinerja Pemkab Deliserdang dalam melaksanakan program yang telah direncanakan pada APBD TA 2024.

BACA JUGA..  Paripurna Bersama DPRD, Langkah Strategis Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Laporan pertanggungjawaban tersebut diharapkan bisa memberi gambaran dan informasi tentang pencapaian kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan APBD, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan Pemkab Deliserdang.

Dalam melaksanakan program dan kegiatan tahun 2024, sebut Wabup, masih terdapat kekurangsempurnaan dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan.

Sesuai hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, beberapa hal yang telah disetujui, yakni realisasi pendapatan tahun 2024 sebesar Rp4.330.096.692.113,57, terdiri dari komponen pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Sedangkan, realisasi belanja daerah sebesar Rp4.265.020.984.550,19, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

BACA JUGA..  Hardiknas 2026, Bupati Deli Serdang Paparkan Kondisi Pendidikan dan Langkah Pembenahan

Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp163.097.989.087,06 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp223.173.696.650,44.

“Dengan disetujuinya Ranperda atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 ini, berarti kita telah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2024,” tutur Wabup, pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Agustiawan Saragih SH, dan dihadiri para anggota DPRD, pejabat Pemkab Deliserdang dan lainnya itu. (msp)